• Kamis, 25 April 2024

Curi Handphone Wartawan, Pemuda di Lampung Utara Diamuk Massa

Rabu, 15 Januari 2020 - 11.57 WIB
426

Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Lampung Utara. Foto: Ist/Kupastuntas.co

Lampung Utara - Satuan Reskrim Polres Lampung Utara berhasil mengungkap pelaku pencurian handphone milik salah seorang wartawan saat tengah tertidur di rumah saudaranya. Pelaku berinisial RM (26) merupakan salah seorang karyawan swasta yang tinggal di jalan Wonogiri II, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, Lampung Utara. 

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M Hendrik Apriliyanto mengatakan, kronologis pencurian handphone tersebut terjadi pada 12 Januari 2019. Saat itu korban sedang di rumah kakaknya dan tiduran di teras belakang, ia meletakkan handponenya di dekat tempat tidur. 

"Tapi saat korban bangun dari tidur keesokan harinya ternyata handphone miliknya sudah tidak ada lagi, dan tersangka mengambil satu unit handphone Oppo F7 warna perak milik korban," kata AKP M Hendrik Apriliyanto, Rabu (15/1/2020). 

Lokasi tempat kejadian perkara (TKP), lanjut Kasat terjadi di Jalan Inpres tepatnya di samping perumahan Twin II, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Tonton juga :
Para Ibu Rumah Tangga Ini Hasilkan 60juta Rupiah Dari Menjadi Streamer Game

AKP M Hendrik Apriliyanto menjelaskan, kronologis penangkapan tersangka tersebut diamankan oleh warga karena gerak-geriknya mencurigakan dan tersangka kedapatan membawa handphone curiannya yang bermerk Oppo F7. "Ternyata handphone tersebut milik korban Deri Kurnia Pratama dan tersangka diamankan oleh anggota lalu dibawa ke Satreskrim Polres Lampung Utara," jelas Kasat.

"Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana ini diancam dengan kurungan penjara maksimal tujuh tahun penjara," lanjut Kasat. (*)


Editor :