Sebelum Jadi Kadis PUPR, Syahbudin Diminta Bupati Harus Setor Setiap Proyek

Sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (13/1/2020), atas kasus fee proyek Lampura, dengan terdakwa Candra Safari (rekanan). Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Sebelum menjadi Kepala Dinas (Kadis) PUPR Lampung Utara (Lampura), Syahbudin, diharuskan menyetorkan pajak ke Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, setiap proyeknya.
Pernyataan tersebut disampaikan Syahbudin saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (13/1/2020), atas kasus fee proyek Lampura, dengan terdakwa Candra Safari (rekanan).
"Saya menjadi kepala dinas pada tanggal 25 Juli, sebelum dilantik saya dipertemukan Bupati Lampung Utara pada Februari 2014 oleh Taufik Hidayat (orang kepercayaan Bupati) dan Dani Akbar Tandi Irian (adiknya bupati)," kata Syahbudin.
Dalam pertemuan itu, kata Syahbudin, dirinya diperkenalkan kepada Agung, yang mana dibawa dari Lampung Tengah ke Lampung Utara.
"Saat itu saya belum serahkan berkas. Saya minta waktu berpikir, dan saat itu ada pembicaraan dari Bupati, Taufik sama Dani, ya disampaikan sekedarnya ya masalah fee proyek, dan setelah jalan (jadi Kadis) ditindaklanjuti Taufik dan Dani," jelas Syahbudin.
Syahbudin mengatakan, fee yang dimaksudkan ini untuk kegiatan fisik dan non fisik.
"Dan yang disampaikan bahwasanya yang dilakukan fee 20 persen. Di mana, pajak 15 persen (setoran bupati melalui Dani dan Taufik), 5 persen operasional bagi temen-temen dinas," bebernya.
"Non fisik 30 persen, 20 persen pajak, 10 persen operasional," lanjutnya.
Syabudin mengaku, seminggu setelah dari pertemuan tersebut, ia sempat menolak, namun didesak untuk tetap menerima tawaran tersebut.
"Suruh jalani dulu, kemudian saya dilantik, dan saya lalu koordinasi dengan Taufik dan Dani, saya serahkan pekerjaan dan mereka yang atur," tandasnya.
Diketahui dalam sidang kali ini, JPU KPK, Taufiq Ibnugorho, seharusnya menghadirkan tiga orang saksi untuk terdakwa Candra. Yakni Syahbudin, Fria Apris (Kasi Bina Marga PUPR) dan Sri Widodo (mantan Wakil Bupati Lampura). Namun, Sri Widodo tidak hadir dengan alasan sakit. (*)
Berita Lainnya
-
BI Lampung Ungkap Tiga Kendala Utama Pemda Kembangkan Elektronifikasi Transaksi
Selasa, 08 Juli 2025 -
Realisasi PAD Pemprov Lampung dari Pajak Daerah Capai Rp 1,2 Triliun
Selasa, 08 Juli 2025 -
Paripurna Pengesahan RPJMD Lampung 2025–2029 Digelar Jumat 11 Juli
Selasa, 08 Juli 2025 -
Gelar Aksi Demonstrasi, Alak Minta Gubernur Lampung Awasi Kinerja BPJN dan BPPW
Selasa, 08 Juli 2025