• Jumat, 04 Oktober 2024

Nilawati: Laporan Kekerasan Seksual di Lampung Barat Meningkat di 2019

Senin, 13 Januari 2020 - 13.21 WIB
507

Kabid PA pada Dinas Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan dan Anak (KBPP dan PA) setempat, Nilawati. Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Lampung Barat - Meski tidak wajar dan hukumannya berat karena melanggar undang-undang perlindungan anak, kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur masih saja kerap terjadi. Di kabupaten Lampung Barat contohnya, sepanjang tahun 2019 laporan kasus kekerasan seksual terhadap anak meningkat dari tahun sebelumnya. Hal tersebut dikatakan Kabid PA pada Dinas Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan dan Anak (KBPP dan PA) setempat, Nilawati ketika dikunjungi Kupastuntas.co di ruang kerjanya, Senin (13/1/2020).

"Pada tahun 2018 terdapat 7 kasus kekerasan seksual terhadap anak, sedangkan di tahun 2019 ada 9 kasus dengan 19 korban yang terdiri dari 11 laki-laki dan 8 perempuan. Dan pelaku rata-rata adalah orang terdekat korban bahkan ada yang dilakukan bapak  terhadap anak kandungnya," kata Nila.

Nila mengaku jika angka 7 ke 9 bukan berarti meningkat, akan tetapi sudah ada kesadaran masyarakat untuk melapor, selama ini banyak masyarakat tidak berani melapor karena sering ada penekanan dan intimidasi dari pihak pelaku maupun keluarga sehingga korban memilih bungkam.

"Kita bukan senang dengan adanya angka 9 ini, tapi kita apesiasi keberanian masyarakat yang sudah tidak ragu melapor. Artinya sosialisasi kita terhadap masyarakat untuk tidak takut melapor berjalan dan membuahkan hasil, sehingga para pelaku kejahatan seksual bisa diadili sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Nila.

"Dari berbagai kasus yang ada, 9 pelaku sudah mendekam di penjara, bahkan ada yang dijatuhi hukuman hingga 19 tahun dan denda Rp100 juta atau 6 bulan kurangan. Namun ada juga yang belum jatuh vonis atau masih dalam proses. Jadi hukumannya sangat berat, tidak main-main," timpalnya.

Nila mengaku selama ini pihaknya selalu memberikan pendampingan hukum dan psikologis terhadap korban bahkan jika ada korban yang psikologisnya terganggu berat akan di kirim ke Bandar Lampung kerena di Lampung Barat belum ada psikolog, atau psikolog dari Bandar Lampung yang datang ke Lampung Barat.

"Yang kita khawatirkan dampak dari kasus pelecehan seksual yaitu korban melakukan hal yang sama dengan orang lain atau balas dendam seperti pada kasus sodomi. Tapi alhamdulillah sejauh ini belum ada korban yang sampai kita kirim ke Bandar Lampung karena trauma berat atau psikologisnyanya terganggu berat," pungkasnya. (*)

Editor :