• Jumat, 19 April 2024

Kasus Korupsi RSUD, Kejari Pringsewu Hampir Selesai Periksa 30 Saksi

Senin, 13 Januari 2020 - 15.01 WIB
641

Kasi Pidsus Kejari Pringsewu Leonardo Adiguna saat memberi keterangan, Senin (13/1/2020). Foto: Manalu/Kupastuntas.co

Pringsewu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu hampir selesai melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi dalam perkara kasus dugaan Korupsi pembangunan RSUD Pringsewu tahun 2012.

Hal itu diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Pringsewu Leonardo Adiguna seusai mengikuti Rapat Paripurna di Kantor DPRD Pringsewu, Senin (13/1/2020). "Pemeriksaan terhadap saksi sudah hampir selesai hanya tinggal tiga saksi dari jumlah total 30 saksi yang belum diperiksa," kata Leonardo mewakili Kajari Pringsewu Asep Sontani Sunarya.

Menurut Leonardo, pihaknya juga telah memanggil (MN dan SR) untuk diperiksa sebagai tersangka. Selanjutnya, kata dia, setelah pemeriksaan terhadap seluruh saksi selesai keduanya akan kembali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi mahkota. "Dalam pemeriksaan (saksi mahkota), nantinya MN dan SR akan dipertemukan untuk saling bersaksi," ungkapnya.

Saat disinggung apa alasan Kejari tidak menahan kedua tersangka, Leonardo mengatakan bila sejauh ini keduanya cukup kooperatif. "Dalam perkara ini MN (swasta) menolak untuk didampingi hukum beda dengan SR (PNS) yang didampingi kuasa hukum," jelasnya.

Leonardo optimis penanganan perkara ini akan tuntas dalam waktu dekat. "Saat ini kami juga sedang persiapan untuk acara serah terima jabatan Kajari Pringsewu yang dijadwalkan pada tanggal 22 Januari mendatang," tukasnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dua orang tersangka Korupsi pembangunan gedung ruang rawat inap kelas III RSUD Pringsewu tahun 2012 dengan anggaran sebesar Rp3,9 miiar.

Penetapan tersangka diumumkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Piringsewu Asep Sontani Sunarya, Senin (9/12/2019) lalu. Kedua tersangka yang ditetapkan yakni MN (swasta) dan SR (PNS di RSUD Pringsewu). "Dari hasil audit, kerugian negara ditaksir mencapai Rp717 juta," ungkap Asep. (*)

Editor :