Dua Pencuri Motor di Pulau Panggung Didor
Dua pelaku pencurian sepeda motor, Heriyanto alias Heru (19) dan Rendi Andika (19) dibekuk Polsek Pulau Panggung. Foto: Ist
Tanggamus-Dua
pelaku pencurian sepeda motor, Heriyanto alias Heru (19)
dan Rendi Andika (19) dibekuk Polsek Pulau Panggung. Kedua kaki pelaku dihadiahi
timah panas, karena berencana kabur saat akan menunjukan motor hasil curian.
Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Ramon Zamora mengatakan pelaku Heriyanto ditangkap polisi bersama warga di jalan Pekon Talang Jawa, Kecamatan Pulau Panggung saat hendak membawa kabur motor milik Indra Irawan (43), warga Pekon Tanjung Rejo, Kecamatan Pulau Panggung.
Saat bersamaan, Heriyanto warga Pekon Way Panas, Kecamatan Wonosobo memberikan informasi jika pelaku tak sendirian dalam beraksi, namun bersama rekannya, Rendi Andika.
Bermodal informasi itu, Tekab 308 Polres Tanggamus kembali mengamankan Rendi Andika di rumahnya di Pekon Penanggungan, Kecamatan Kota Agung.
“Tak berhenti disitu, sebab keduanya kembali mengaku mencuri satu unit sepeda motor lain di Ulubelu yang masih disembunyikan di kebun. Polisi kemudian meminta menunjukan barang bukti dan kembali bergerak ke Pekon Air Abang, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus,” terangnya.
Dalam pengembangan kasus tersebut, kedua tersangka mencoba mengelabui polisi. Saat tiba di perkebunan di kegelapan malam, keduanya berusaha kabur dengan melakukan perlawanan hingga terjadi pergumulan.
Petugas berusaha melakukan tembakan peringatan namun tak diindahkan, sehigga keduanya dilakukan tindakan tegas terukur dibagian kakinya hingga menyerah.
"Heriyanto ditangkap di Jalan Pekon Pekon Talang Jawa, Kecamatan Pulau Panggung, Sabtu (11/1/2020) pukul 08.00 WIB dan Rendi Andika pada malam harinya pukul 19.00 WIB," ungkap Iptu Ramon, Minggu (12/1/2020) sore.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti 2 sepeda motor milik korbannya dan 1 sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan diamankan di Mapolsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas kejahatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
KM Maulana 30 Terbakar di Perairan Belimbing Tanggamus, 8 ABK Masih Hilang
Minggu, 21 Desember 2025 -
Menu MBG SMP Muhammadiyah Kotaagung Dibagikan untuk Tiga Hari, Orang Tua Soroti Gizi Minim
Jumat, 19 Desember 2025 -
Fenomena Awan Lenticularis di Gunung Tanggamus, BMKG Sebut Bahaya untuk Penerbangan
Jumat, 19 Desember 2025 -
BPJN Lampung Sambangi Kampus Unila, Dorong Sinergi Akademisi dan Praktisi Infrastruktur Jalan
Kamis, 18 Desember 2025
Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Ramon Zamora mengatakan pelaku Heriyanto ditangkap polisi bersama warga di jalan Pekon Talang Jawa, Kecamatan Pulau Panggung saat hendak membawa kabur motor milik Indra Irawan (43), warga Pekon Tanjung Rejo, Kecamatan Pulau Panggung.
Saat bersamaan, Heriyanto warga Pekon Way Panas, Kecamatan Wonosobo memberikan informasi jika pelaku tak sendirian dalam beraksi, namun bersama rekannya, Rendi Andika.
Bermodal informasi itu, Tekab 308 Polres Tanggamus kembali mengamankan Rendi Andika di rumahnya di Pekon Penanggungan, Kecamatan Kota Agung.
“Tak berhenti disitu, sebab keduanya kembali mengaku mencuri satu unit sepeda motor lain di Ulubelu yang masih disembunyikan di kebun. Polisi kemudian meminta menunjukan barang bukti dan kembali bergerak ke Pekon Air Abang, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus,” terangnya.
Dalam pengembangan kasus tersebut, kedua tersangka mencoba mengelabui polisi. Saat tiba di perkebunan di kegelapan malam, keduanya berusaha kabur dengan melakukan perlawanan hingga terjadi pergumulan.
Petugas berusaha melakukan tembakan peringatan namun tak diindahkan, sehigga keduanya dilakukan tindakan tegas terukur dibagian kakinya hingga menyerah.
"Heriyanto ditangkap di Jalan Pekon Pekon Talang Jawa, Kecamatan Pulau Panggung, Sabtu (11/1/2020) pukul 08.00 WIB dan Rendi Andika pada malam harinya pukul 19.00 WIB," ungkap Iptu Ramon, Minggu (12/1/2020) sore.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti 2 sepeda motor milik korbannya dan 1 sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan diamankan di Mapolsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas kejahatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)
- Penulis : Sayuti
- Editor :
Berita Lainnya
-
Minggu, 21 Desember 2025KM Maulana 30 Terbakar di Perairan Belimbing Tanggamus, 8 ABK Masih Hilang
-
Jumat, 19 Desember 2025Menu MBG SMP Muhammadiyah Kotaagung Dibagikan untuk Tiga Hari, Orang Tua Soroti Gizi Minim
-
Jumat, 19 Desember 2025Fenomena Awan Lenticularis di Gunung Tanggamus, BMKG Sebut Bahaya untuk Penerbangan
-
Kamis, 18 Desember 2025BPJN Lampung Sambangi Kampus Unila, Dorong Sinergi Akademisi dan Praktisi Infrastruktur Jalan









