Dua Pencuri Motor di Pulau Panggung Didor
Dua pelaku pencurian sepeda motor, Heriyanto alias Heru (19) dan Rendi Andika (19) dibekuk Polsek Pulau Panggung. Foto: Ist
Tanggamus-Dua
pelaku pencurian sepeda motor, Heriyanto alias Heru (19)
dan Rendi Andika (19) dibekuk Polsek Pulau Panggung. Kedua kaki pelaku dihadiahi
timah panas, karena berencana kabur saat akan menunjukan motor hasil curian.
Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Ramon Zamora mengatakan pelaku Heriyanto ditangkap polisi bersama warga di jalan Pekon Talang Jawa, Kecamatan Pulau Panggung saat hendak membawa kabur motor milik Indra Irawan (43), warga Pekon Tanjung Rejo, Kecamatan Pulau Panggung.
Saat bersamaan, Heriyanto warga Pekon Way Panas, Kecamatan Wonosobo memberikan informasi jika pelaku tak sendirian dalam beraksi, namun bersama rekannya, Rendi Andika.
Bermodal informasi itu, Tekab 308 Polres Tanggamus kembali mengamankan Rendi Andika di rumahnya di Pekon Penanggungan, Kecamatan Kota Agung.
“Tak berhenti disitu, sebab keduanya kembali mengaku mencuri satu unit sepeda motor lain di Ulubelu yang masih disembunyikan di kebun. Polisi kemudian meminta menunjukan barang bukti dan kembali bergerak ke Pekon Air Abang, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus,” terangnya.
Dalam pengembangan kasus tersebut, kedua tersangka mencoba mengelabui polisi. Saat tiba di perkebunan di kegelapan malam, keduanya berusaha kabur dengan melakukan perlawanan hingga terjadi pergumulan.
Petugas berusaha melakukan tembakan peringatan namun tak diindahkan, sehigga keduanya dilakukan tindakan tegas terukur dibagian kakinya hingga menyerah.
"Heriyanto ditangkap di Jalan Pekon Pekon Talang Jawa, Kecamatan Pulau Panggung, Sabtu (11/1/2020) pukul 08.00 WIB dan Rendi Andika pada malam harinya pukul 19.00 WIB," ungkap Iptu Ramon, Minggu (12/1/2020) sore.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti 2 sepeda motor milik korbannya dan 1 sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan diamankan di Mapolsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas kejahatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Di Balik Ngobarmas, Cerita Perjuangan Warga di Daerah Terisolasi Tanggamus
Sabtu, 01 November 2025 -
Dinilai Ingkar Janji, Pemkab Tanggamus Langsung Mantapkan Pembangunan Jalan Penghubung di Pematangsawa
Jumat, 31 Oktober 2025 -
PLN Gerak Cepat Perbaiki Kabel Listrik Menjuntai di Way Tuba Tanggamus
Rabu, 29 Oktober 2025 -
Pemkab Tanggamus Dinilai Ingkar Janji Soal Pembukaan Jalan Way Nipah–Tampang Tua
Rabu, 29 Oktober 2025
Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Ramon Zamora mengatakan pelaku Heriyanto ditangkap polisi bersama warga di jalan Pekon Talang Jawa, Kecamatan Pulau Panggung saat hendak membawa kabur motor milik Indra Irawan (43), warga Pekon Tanjung Rejo, Kecamatan Pulau Panggung.
Saat bersamaan, Heriyanto warga Pekon Way Panas, Kecamatan Wonosobo memberikan informasi jika pelaku tak sendirian dalam beraksi, namun bersama rekannya, Rendi Andika.
Bermodal informasi itu, Tekab 308 Polres Tanggamus kembali mengamankan Rendi Andika di rumahnya di Pekon Penanggungan, Kecamatan Kota Agung.
“Tak berhenti disitu, sebab keduanya kembali mengaku mencuri satu unit sepeda motor lain di Ulubelu yang masih disembunyikan di kebun. Polisi kemudian meminta menunjukan barang bukti dan kembali bergerak ke Pekon Air Abang, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus,” terangnya.
Dalam pengembangan kasus tersebut, kedua tersangka mencoba mengelabui polisi. Saat tiba di perkebunan di kegelapan malam, keduanya berusaha kabur dengan melakukan perlawanan hingga terjadi pergumulan.
Petugas berusaha melakukan tembakan peringatan namun tak diindahkan, sehigga keduanya dilakukan tindakan tegas terukur dibagian kakinya hingga menyerah.
"Heriyanto ditangkap di Jalan Pekon Pekon Talang Jawa, Kecamatan Pulau Panggung, Sabtu (11/1/2020) pukul 08.00 WIB dan Rendi Andika pada malam harinya pukul 19.00 WIB," ungkap Iptu Ramon, Minggu (12/1/2020) sore.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti 2 sepeda motor milik korbannya dan 1 sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan diamankan di Mapolsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas kejahatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)
- Penulis : Sayuti
- Editor :
Berita Lainnya
-
Sabtu, 01 November 2025Di Balik Ngobarmas, Cerita Perjuangan Warga di Daerah Terisolasi Tanggamus
-
Jumat, 31 Oktober 2025Dinilai Ingkar Janji, Pemkab Tanggamus Langsung Mantapkan Pembangunan Jalan Penghubung di Pematangsawa
-
Rabu, 29 Oktober 2025PLN Gerak Cepat Perbaiki Kabel Listrik Menjuntai di Way Tuba Tanggamus
-
Rabu, 29 Oktober 2025Pemkab Tanggamus Dinilai Ingkar Janji Soal Pembukaan Jalan Way Nipah–Tampang Tua









