• Rabu, 02 Oktober 2024

Inspektorat Way Kanan Telusuri Dugaan Pungli Oknum Perawat RSUD ZAPA terhadap Pasien

Jumat, 10 Januari 2020 - 17.16 WIB
186

Sekretaris Inspektorat Way Kanan, Falahudin. Foto: Sandi/kupastuntas.co

Way Kanan - Menanggapi adanya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pasien Jaminan Persalinan (Jampersal) yang dilakukan oleh oknum perawat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainal Abidin Pagar Alam (ZAPA) Way Kanan, Inspekrorat setempat langsung menurunkan tim untuk mengecek kebenaran hal tersebut pada Jumat (10/1/2020).

Diketahui tim dari Inspektorat telah mendatangi pihak pasien di Kampung Penengahan, Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan, untuk mendengarkan keterangan dari pasien dan pihak kampung.

Ditemui di ruang kerjanya, Sekretaris Inspektorat Way Kanan, Falahudin mengatakan, pihaknya sudah menurunkan tim ke rumah pasien dan meminta keterangan dari pihak kampung untuk mengetahui kebenaran adanya pungli yang dilakukan oleh oknum perawat RSUD ZAPA Way Kanan terhadap pasien Jampersal yang diberitakan oleh media online. 

"Sedangkan terkait hasil dari apa yang tim dapat di lapangan belum bisa kita beberkan kepada pihak media, dikarenakan hasil tim dari Inspektorat harus disampaikan terlebih dahulu kepada pimpinan, setelah dilaporkan ke pimpinan dan telah memperoleh data yang komprehensif nanti kita sampaikan kepada kawan-kawan media apa hasil akhir. Yang jelas dari pemberitaan kemarin Inspekrorat melalui penugasan langsung dari pak Bupati kita langsung respon dan mencari kebenarannya," ungkapnya.

Falahudin melanjutkan, pihaknya selalu merespon apa pun yang menjadi informasi dari media massa. Bahkan ia menegaskan tidak main-main dengan masalah pungli.

Disinggung masalah oknum perawat RSUD ZAPA yang melakukan pungli apakah sudah dipanggil atau belum oleh pihak Inspekrorat untuk dimintai keterangan, ia mengaku belum memanggilnya.

"Kalau untuk oknumnya belum kita panggil karena kita mengikuti prosedur yang ada, dimana untuk pemeriksaan yang menyangkut masalah pungli kita tidak menanyakan langsung ke oknum, karena kalau kita tanyakan langsung ke oknumnya otomatis tidak akan mengakuinya makanya kita turunkan tim untuk mengumpulkan informasi yang akurat atau benar-benar valid yang bisa dipertanggungjawabkan salah satunya keterangan dari pihak pasien," jelasnya.

Selanjutnya jika terbukti oknum perawat RSUD ZAPA itu melakukan pungli terhadap pasien, ia akan menerapkan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Sedangkan untuk sanksi berat atau ringannya yang akan diberikan kepada oknum tersebut nanti kita lihat hasil dari temuan tim dan keputusan pimpinan," tutupnya.

Editor :