Setiap Tahun, Mantan Kadis PU-PR Lampura Syahbudin Beri THR ke Sejumlah Istri Pejabat
Istri Syahbudin, Rina (tengah) saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (9/1/2020). Foto: oscar
Bandar Lampung-Istri mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Syahbudin, Rina mengaku pernah disuruh suaminya untuk menyerahkan sejumlah uang kepada beberapa istri pejabat di Kabupaten Lampura.
“Pemberian uang berupa tunjangan hari raya (THR) itu diberikan saat momen hari raya Idul Fitri,” kata Rina saat bersaksi di persidangan kasus suap fee proyek Lampura dengan terdakwa Chandra Safari di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (9/1/2020).
"Suami saya minta tolong ke saya untuk memberikan uang kepada istri bupati, istri wakil bupati, istri sekda yang lama dan istri sekda yang baru," ungkap Rina saat menjawab pertanyaan JPU KPK.
Namun, Rina yang merupakan dosen sekaligus dekan di Universitas Malahayati ini, tidak merinci berapa besaran uang yang diberikan tersebut. Namun, THR tersebut diberikan setiap setahun sekali sejak 2016.
"Saya nggak tahu nominalnya berapa. Tapi itu saya berikan secara tunai," ujarnya.
Pada sidang kali ini, JPU KPK menghadirkan lima orang saksi. Yakni Reza Geovana Andika (mahasiswa teknik sipil Universitas Malahayati), Rina Febrina (istri Syahbudin, Susanti (istri terdakwa Candra), Iwan Setiawan dan Gunanto (keduanya rekanan). (*)
Berita Lainnya
-
Polemik Goodie Bag, Ponpes Minhajul Huda Lampura Tegaskan Tak Ada Penyelewengan Program MBG
Sabtu, 01 November 2025 -
Ketika Pemanas Air Membongkar Jejak Gelap di Lapas
Sabtu, 01 November 2025 -
Pemuda di Lampung Utara Selundupkan Narkoba ke Lapas Lewat Termos
Jumat, 31 Oktober 2025 -
Puluhan Santri Minhajul Huda Lampura Tak Dapat Jatah Goodie Bag MBG, Pihak Ponpes Beralasan Lupa
Kamis, 30 Oktober 2025
“Pemberian uang berupa tunjangan hari raya (THR) itu diberikan saat momen hari raya Idul Fitri,” kata Rina saat bersaksi di persidangan kasus suap fee proyek Lampura dengan terdakwa Chandra Safari di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (9/1/2020).
"Suami saya minta tolong ke saya untuk memberikan uang kepada istri bupati, istri wakil bupati, istri sekda yang lama dan istri sekda yang baru," ungkap Rina saat menjawab pertanyaan JPU KPK.
Namun, Rina yang merupakan dosen sekaligus dekan di Universitas Malahayati ini, tidak merinci berapa besaran uang yang diberikan tersebut. Namun, THR tersebut diberikan setiap setahun sekali sejak 2016.
"Saya nggak tahu nominalnya berapa. Tapi itu saya berikan secara tunai," ujarnya.
Pada sidang kali ini, JPU KPK menghadirkan lima orang saksi. Yakni Reza Geovana Andika (mahasiswa teknik sipil Universitas Malahayati), Rina Febrina (istri Syahbudin, Susanti (istri terdakwa Candra), Iwan Setiawan dan Gunanto (keduanya rekanan). (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Sabtu, 01 November 2025Polemik Goodie Bag, Ponpes Minhajul Huda Lampura Tegaskan Tak Ada Penyelewengan Program MBG
-
Sabtu, 01 November 2025Ketika Pemanas Air Membongkar Jejak Gelap di Lapas
-
Jumat, 31 Oktober 2025Pemuda di Lampung Utara Selundupkan Narkoba ke Lapas Lewat Termos
-
Kamis, 30 Oktober 2025Puluhan Santri Minhajul Huda Lampura Tak Dapat Jatah Goodie Bag MBG, Pihak Ponpes Beralasan Lupa









