Setiap Tahun, Mantan Kadis PU-PR Lampura Syahbudin Beri THR ke Sejumlah Istri Pejabat
Istri Syahbudin, Rina (tengah) saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (9/1/2020). Foto: oscar
Bandar Lampung-Istri mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Syahbudin, Rina mengaku pernah disuruh suaminya untuk menyerahkan sejumlah uang kepada beberapa istri pejabat di Kabupaten Lampura.
“Pemberian uang berupa tunjangan hari raya (THR) itu diberikan saat momen hari raya Idul Fitri,” kata Rina saat bersaksi di persidangan kasus suap fee proyek Lampura dengan terdakwa Chandra Safari di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (9/1/2020).
"Suami saya minta tolong ke saya untuk memberikan uang kepada istri bupati, istri wakil bupati, istri sekda yang lama dan istri sekda yang baru," ungkap Rina saat menjawab pertanyaan JPU KPK.
Namun, Rina yang merupakan dosen sekaligus dekan di Universitas Malahayati ini, tidak merinci berapa besaran uang yang diberikan tersebut. Namun, THR tersebut diberikan setiap setahun sekali sejak 2016.
"Saya nggak tahu nominalnya berapa. Tapi itu saya berikan secara tunai," ujarnya.
Pada sidang kali ini, JPU KPK menghadirkan lima orang saksi. Yakni Reza Geovana Andika (mahasiswa teknik sipil Universitas Malahayati), Rina Febrina (istri Syahbudin, Susanti (istri terdakwa Candra), Iwan Setiawan dan Gunanto (keduanya rekanan). (*)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lampung Utara Percepat Pendataan dan Pemulihan Pascabencana Angin Puting Beliung
Jumat, 05 Desember 2025 -
Pangdam XXI Radin Inten Beberkan Rencana Pendirian Satuan Baru TNI AD di Lampung Utara
Kamis, 04 Desember 2025 -
Puting Beliung Rusak Puluhan Rumah di Abung Timur Lampung Utara
Kamis, 04 Desember 2025 -
Superhero Turun ke Sekolah: Cara Unik SPPG Kota Alam Lampura Bagikan Makan Gratis
Kamis, 27 November 2025
“Pemberian uang berupa tunjangan hari raya (THR) itu diberikan saat momen hari raya Idul Fitri,” kata Rina saat bersaksi di persidangan kasus suap fee proyek Lampura dengan terdakwa Chandra Safari di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (9/1/2020).
"Suami saya minta tolong ke saya untuk memberikan uang kepada istri bupati, istri wakil bupati, istri sekda yang lama dan istri sekda yang baru," ungkap Rina saat menjawab pertanyaan JPU KPK.
Namun, Rina yang merupakan dosen sekaligus dekan di Universitas Malahayati ini, tidak merinci berapa besaran uang yang diberikan tersebut. Namun, THR tersebut diberikan setiap setahun sekali sejak 2016.
"Saya nggak tahu nominalnya berapa. Tapi itu saya berikan secara tunai," ujarnya.
Pada sidang kali ini, JPU KPK menghadirkan lima orang saksi. Yakni Reza Geovana Andika (mahasiswa teknik sipil Universitas Malahayati), Rina Febrina (istri Syahbudin, Susanti (istri terdakwa Candra), Iwan Setiawan dan Gunanto (keduanya rekanan). (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 05 Desember 2025Pemkab Lampung Utara Percepat Pendataan dan Pemulihan Pascabencana Angin Puting Beliung
-
Kamis, 04 Desember 2025Pangdam XXI Radin Inten Beberkan Rencana Pendirian Satuan Baru TNI AD di Lampung Utara
-
Kamis, 04 Desember 2025Puting Beliung Rusak Puluhan Rumah di Abung Timur Lampung Utara
-
Kamis, 27 November 2025Superhero Turun ke Sekolah: Cara Unik SPPG Kota Alam Lampura Bagikan Makan Gratis









