• Rabu, 02 Oktober 2024

Curat di Way Kanan, Polsek Buay Bahuga Amankan satu Pelaku dan Penadah Sepeda Motor

Kamis, 09 Januari 2020 - 14.50 WIB
340

Kedua pelaku kini diamankan di Polsek Buay Bahuga dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Foto: Ist

Way Kanan - Unit Reskrim Polsek Buay Bahuga berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Dusun Turi Sari Kampung Sri Tunggal Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan, Kamis (9/1/2020).

Tersangka inisial WH (17) warga Kampung Sritunggal, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, dan TNT (37) warga Kampung Saptorenggo, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan.

Kapolsek Buay Bahuga AKP Singgih Widada menerangkan pada 6 Januari 2019 sekitar pukul 13:30 WIB telah terjadi curat di Kampung Sritunggal, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan.

"Korban Nyoman Surye (52) mengetahui kejadian tersebut setelah bangun tidur dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di garasi rumah, setelah berusaha mencari di sekeliling rumah tidak menemukan sepeda motor lalu korban melaporkan ke Polsek Buay Bahuga," ungkapnya.

Singgih melanjutkan, sedangkan modus pelaku diduga mengambil sepeda motor dengan cara masuk ke dalam garasi rumah korban, yang tidak terkunci dan pelaku melihat sepeda motor yang terparkir di dalam garasi lalu mengambilnya

Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan infromasi dari masyarakat yang mengenal salah satu pelaku WH, yang berada di Kampung Serdangkuring, Kecamatan Buay Bahuga, sehingga Kanit Reskrim dan anggota melakukan penyergapan sekitar pukul 20:00 WIB pada Senin malam (6/1). Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Berdasarkan hasil pengembangan petugas, pelaku melakukannya bersama AR yang masih Dalam Pencarian Orang (DPO), dan sepeda motor hasil curian di jual dengan TNT senilai Rp1,8 juta, pelaku berikut barang buktinnya dibawa ke kantor Polsek Buay Bahuga untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tutup Singgih. (*)

Editor :