• Rabu, 02 Oktober 2024

Bupati Adipati Perintahkan Inspektorat Usut Tuntas Dugaan Pungli Oknum Perawat di RSUD ZAPA

Kamis, 09 Januari 2020 - 13.44 WIB
213

Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya. Foto: Doc Pemkab Way Kanan.

Way Kanan - Program Jampersal yang resmi diluncurkan oleh Kemenkes RI dengan tujuan untuk mengurangi angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB) di Indonesia sejatinya gratis untuk masyarakat miskin ternyata dimanaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung untuk mencari keuntungan diri sendiri. Seperti yang dilakukan oleh perawat yang bertugas di ruang rawat jalan Rumah Sakit Umum Daerah (RSDU) Zainal Abidin Pagar Alam (ZAPA) Way Kanan, beberapa waktu lalu.

Menanggapi persoalan ini, Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya yang akrab disapa Adipati langsung geram dan memerintahkan Dinas terkait dalam hal ini, Inspekrorat untuk mengusut tuntas masalah pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum perawat RSUD ZAPA.

"Begitu mengetahui adanya pungli oknum RSUD ZAPA melalui media, saya langsung perintahkan Sekda untuk memanggil direktur RSUD ZAPA dan pihak-pihak yang terkait untuk mencari kebenaran berita itu, saya juga sudah memerintahkan Inspekrorat untuk mengusut tuntas dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum perawat RSUD ZAPA terhadap pasien Jampersal, dan apabila terbukti benar-benar melakukan hal tersebut maka akan diberikan sangsi," tegas Adipati. 

Disinggung bila oknum telah memulangkan uang pasien apakah masih akan diberikan sangsi Adipati pun menjawab dengan tegas. "Iya kendati hasil pungli tadi sudah dikembalikan oknum tersebut harus diberikan pelajaran berbentuk sangsi, ini untuk contoh bagi yang lainnya khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa kecuali honor di Pemkab Way Kanan, jadi bukan hanya untuk pelayanan kesehatan saja tapi seluruhnya terutama bagi pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakaat jadi jangan main-main. 

Disinggung apakah sangsi yang akan diberikan kepada oknum perawat RSUD ZAPA bila benar-benar terbukti melakukan pungli Adipati pun menjawab akan ditentukan langsung oleh inspektorat.

"Untuk sangsi yang akan diberikan, itu Inspekrorat yang akan menentukan sangsinya berbentuk apa, karena mereka lah yang mengetahui aturan dan Undang-undang yang berlaku untuk pelanggar sangsinya berat atau ringan," kata Adipati.

Diberitakan sebelumnya salah satu oknum perawat di RSUD ZAPA Way Kanan yang bertugas di ruang rawat jalan berinisial BD dilakukan menarik pungli terhadap salah satu pasien jampersal bernama Her Yuli warga Kampung Penengahan, Kecamatan Negeri Agung, yang seharusnya gratis tetapi dipungut biaya sebesar Rp7,5 juta dengan berbagai alasan. (*)

Editor :