• Jumat, 04 Oktober 2024

Ganggu Lingkungan, Satpol PP Datangi Tempat Karaoke La Bamba

Rabu, 08 Januari 2020 - 16.43 WIB
377

Ganggu lingkungan, Satpol PP datangi tempat karaoke. Foto: Iwan/kupastuntas.co

Lampung Barat - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Barat mendatangi tempat karaoke La Bamba yang berada di Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, kabupaten setempat, Rabu (8/1/2020).

Kedatangan Satpol PP bersama Dinas PM, PTSP dan Naker tersebut atas laporan dari masyarakan karena dinilai menggangu lingkungan.

"Dari hasil pemeriksaan, usaha karaoke tersebut hanya mengantongi izin usaha yang belum berlaku efektif karena belum melengkapi izin lokasi, izin lingkungan (UKL,-UPL atau AMDAL) atau IMB dan SLF kepada DPMPTSP sesuai Lokasi," kata Plt. Kasatpol PP setempat, M Henry Faisal.

Selanjutnya kata Henry, pihaknya memperingatkan kepada pemilik usaha karaoke tersebut untuk menjaga kenyamanan warga sekitar dengan tidak ada minuman keras atau beralkohol atau narkoba di tempat karaoke.

Selain itu lanjut Henry, pihaknya juga meminta untuk tidak ada kegiatan yang mengarah kepada kegiatan mesum atau prostitusi, meredam suara agar tidak keluar dan tidak menganggu warga sekitar, dan beroperasi tidak melebihi batas waktu pukul 22.00 WIB.

"Pemilik juga kita imbau agar segera melengkapi persyaratan izin yang sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila dari poin-poin peringatan tersebut tidak diindahkan, maka kami akan menutup usaha karaoke tersebut," tegasnya.

Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat untuk melapor apabila menemukan atau mengetahui adanya gangguan ketertiban umum kepada Satpol PP Kabupaten Lampung Barat melalui telp/wa/SMS ke Nomor 0812-7266-6900.

Editor :