• Rabu, 02 Oktober 2024

Bupati Adipati Hadiri Seminar di Pondok Pesantren Nurul Iman Tanjung Bulan

Rabu, 08 Januari 2020 - 17.23 WIB
111

Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya hadiri seminar di Pondok Pesantren Nurul Iman Tanjung Bulan. Foto: Sandi/kupastuntas.co

Way Kanan - Forum Komunikasi Pondok Pesantren ( FKPP ) menggelar seminar UU nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren, di pondok pesantren Nurul Iman Tanjung Bulan, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, Rabu (8/1/2020).

Dalam sambutannya Bupati Raden Adipati Surya mengatkan, UU itu merupakan kesepakatan bersama dengan melibatkan pihak yang mewakili FKPP, yang masing-masing telah menyepakati mengenai rumusan-rumusan norma hukum secara optimal sesuai dengan karakteristik dan kekhasan pondok pesantren, dalam upaya untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia.

"Pesantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil'alamin dengan melahirkan insan beriman dan berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan, serta terbukti memiliki peran nyata baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka NKRI," ungkapnya.

Adipati melanjutkan, Pendidikan pesantren pada umumnya diselenggarakan oleh masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat. Jauh sebelum Indonesia merdeka, pendidikan yang diselenggarakan oleh pondok pesantren sudah lebih dahulu berkembang selain menjadi akar budaya bangsa, nilai agama disadari merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pendidikan pesantren. Pendidikan pesantren juga berkembang karena mata pelajaran atau kuliah pendidikan agama yang dinilai menghadapi berbagai keterbatasan. 

Secara historis keberadaan pondok pesantren menjadi sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat, terlebih lagi karena pondok pesantren bersumber dari aspirasi masyarakat yang sekaligus mencerminkan kebutuhan masyarakat. Undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren mengatur mengenai penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, maka dengan undang-undang tentang pesantren ini penyelenggaraan pendidikan pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional.

"Untuk diketahui undang-undang tentang pesantren ini adalah landasan hukum atas jaminan kesetaraan tingkat mutu para lulusan, kemudahan akses bagi lulusan, dan independensi penyelenggaraan pesantren, serta landasan hukum bagi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk memberikan fasilitas dalam pengembangan pesantren," terangnya.

Adipati menambahkan, Sebagai lembaga yang berbasis masyarakat sumber pendanaan utama pesantren berasal dari masyarakat, sedangkan pemerintah pusat membantu pendanaan penyelengaraan pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan untuk pemerintah daerah membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang undangan. 

"Selain itu, sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah pusat menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren untuk memastikan ketersediaan dan ketercukupan anggaran dalam pengembangan pesantren," tutupnya.

Editor :