10 Perusahaan Belum Bayar IMB, Kabag Hukum: Pemda Akan Ambil Langkah Tegas
Kantor DPMPTSP Lampung Tengah, Rabu (8/1/2020). Foto: Ist
Lampung Tengah-Kabag Hukum Pemkab Lamteng, Eko Pranyoto menyatakan sesuai standar operasional prosedur, Pemda sudah memberikan teguran kepada perusahaan-perusahaan yang belum bayar IMB untuk menyelesaikan kewajibannya.
"Sudah kita sampaikan secara tertulis. Mulai SP I hingga SP III. Batas waktu SP III sudah berakhir. Ini masih kita rapatkan untuk mengambil langkah tegas. Nanti hasilnya kita ekspose," tegas Eko, Rabu (8/1/2020).
Diakuinya, pihak Sungai Budi Group sudah ada yang berkoordinasi ke Pemkab Lamteng terkait persoalan tunggakan pembayaran IMB tersebut. Namun, lanjut dia, Sungai Budi Group meminta masalah IMB IPAL-nya ditinjau ulang lebih dahulu. “Alasannya ada yang hanya galian tanah,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 10 perusahaan milik Sungai Budi Group di Kabupaten Lampung Tengah masih menunggak pembayaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hingga mencapai Rp4 miliar lebih.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) sudah melayangkan surat peringatan hingga tiga kali, namun hingga akhir tahun 2019 lalu belum ada pelunasan.
Kepala DPMPTSP Lamteng, A. Helmi mengatakan persoalan pembayaran IMB milik 10 perusahaan milik Sungai Budi Group hingga kini belum diselesaikan.
"Belum juga diselesaikan semua. Kita sudah berkirim surat kali ketiganya, tapi responsnya dingin. Bahkan pihak perusahaan malah meminta IPAL-nya ditinjau ulang," ujar Helmi, Rabu (8/1/2020). (*)
Berita Lainnya
-
Lampung Tengah Kebut Perbaikan 41 Kilometer Jalan Rusak demi Dongkrak Akses Warga
Selasa, 11 November 2025 -
Kodim 0411/KM Resmi Pindah Markas ke Betan Subing Lamteng, Operasional Komando Kini Lebih Terpusat
Selasa, 11 November 2025 -
Gropyokan Massal di Trimurjo Lamteng Berhasil Basmi Ratusan Tikus Sawah
Minggu, 09 November 2025 -
Buron Setahun, Pencuri Sapi di Lampung Tengah Ditangkap Saat Bersembunyi di Pesawaran
Jumat, 07 November 2025
"Sudah kita sampaikan secara tertulis. Mulai SP I hingga SP III. Batas waktu SP III sudah berakhir. Ini masih kita rapatkan untuk mengambil langkah tegas. Nanti hasilnya kita ekspose," tegas Eko, Rabu (8/1/2020).
Diakuinya, pihak Sungai Budi Group sudah ada yang berkoordinasi ke Pemkab Lamteng terkait persoalan tunggakan pembayaran IMB tersebut. Namun, lanjut dia, Sungai Budi Group meminta masalah IMB IPAL-nya ditinjau ulang lebih dahulu. “Alasannya ada yang hanya galian tanah,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 10 perusahaan milik Sungai Budi Group di Kabupaten Lampung Tengah masih menunggak pembayaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hingga mencapai Rp4 miliar lebih.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) sudah melayangkan surat peringatan hingga tiga kali, namun hingga akhir tahun 2019 lalu belum ada pelunasan.
Kepala DPMPTSP Lamteng, A. Helmi mengatakan persoalan pembayaran IMB milik 10 perusahaan milik Sungai Budi Group hingga kini belum diselesaikan.
"Belum juga diselesaikan semua. Kita sudah berkirim surat kali ketiganya, tapi responsnya dingin. Bahkan pihak perusahaan malah meminta IPAL-nya ditinjau ulang," ujar Helmi, Rabu (8/1/2020). (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Selasa, 11 November 2025Lampung Tengah Kebut Perbaikan 41 Kilometer Jalan Rusak demi Dongkrak Akses Warga
-
Selasa, 11 November 2025Kodim 0411/KM Resmi Pindah Markas ke Betan Subing Lamteng, Operasional Komando Kini Lebih Terpusat
-
Minggu, 09 November 2025Gropyokan Massal di Trimurjo Lamteng Berhasil Basmi Ratusan Tikus Sawah
-
Jumat, 07 November 2025Buron Setahun, Pencuri Sapi di Lampung Tengah Ditangkap Saat Bersembunyi di Pesawaran









