• Senin, 07 Oktober 2024

Hak Asuh Balita Jatuh Ke Suami, Seorang Ibu Pertanyakan Putusan PA Gedong Tataan

Jumat, 03 Januari 2020 - 16.55 WIB
383

Ketua Pengadilan Agama (PA) Gedong Tataan Elis Marliani saat ditemui di kantor Pengadilan Agama Gedong Tataan, Jumat (03/01/2020). foto:Reza

Pesawaran-Siska Novalia, warga Kecamatan Teluk Pandan pertanyakan putusan hak asuh anak dibawah lima tahun (Balita) yang jatuh pada suaminya Edi Rohman.


 Menurutnya hal itu tertuang pada salinan putusan perkara dengan nomor 0334/Pdt.B/2019/PA.Gdt Tanggal 26 Desember 2019.


 "Aneh, anak saya masih berumur 4,5 tahun dan jelas butuh kasih sayang saya sebagai ibu. Kok, majelis malah memutuskan, hak asuh anak, jatuh pada suami yang pekerjaannya banyak diluar rumah. Apakah karena dia masih memiliki hubungan kerabat dengan paniteranya," ungkap Siska Novalia didampingi penasehat hukumnya Wirda, di kantor Pengadilan Agama Gedong Tataan, Jumat (03/01/2020). 


Oleh karena itu, ia pun menegaskan akan mengajukan memori banding meskipun ada upaya bujukan dari pihak pengadilan agar tidak banding.


 "Ya, kami akan mengajukan banding. Sampai keadilan tersebut bisa diperoleh, semoga Allah mengabulkan upaya kami. Ini juga aneh, kenapa paniteranya membujuk saya untuk menerima aja tidak usah banding," tegasnya. 


Terpisah, Ketua Pengadilan Agama (PA) Gedong Tataan Elis Marliani didampingi Paniteranya Redoyati menuturkan bahwa putusan tersebut sudah sesuai dengan fakta persidangan. "Putusan pada perkara tersebut memang hak asuh anak jatuh kepada suami, ya itu sudah sesuai dengan fakta jalannya persidangan. Karena, majelis hakim juga mempertimbangkan keterangan dari saksi pada persidangan," tuturnya. 


Ia pun meminta kepada masyarakat yang merasa keberatan terhadap hasil keputusan persidangan ataupun mengetahui adanya dugaan 'permainan' pada persidangan di PA Gedong Tataan agar bisa melaporkannya. "Kalau ada dugaan atau sangkaan ya, bukan tuduhan, silahkan laporkan nanti bisa kami tindaklanjuti," pintanya. 


"Karena sebelum persidangan dimulai, seluruh pihak telah diinformasikan tidak boleh atau dilarang untuk melakukan perbuatan yang melawan hukum seperti suap atau mempengaruhi dan kongkalikong pada perkara, sebab, barang siapa yang terbukti ada kong-kalikong atau bermain dengan panitera, juru sita, atau pegawai Pengadilan Agama bisa dilaporkan ke KPK, Pengadilan Tinggi Bandarlampung, Mahkamah Agung dan terakhir ke saya pribadi atas nama Ketua PA Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran," tutupnya. (*)

Editor :