• Rabu, 02 Oktober 2024

Curi HP Teman, Pemuda Asal Negara Batin Way Kanan Diringkus Polisi

Kamis, 02 Januari 2020 - 11.22 WIB
290

Barang bukti hp atas kasus pencurian yang dilakukan tersangka Pupung (18). Foto: Ist

Way Kanan - Unitreskrim Polsek Negara Batin berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian di Kampung Marga Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, Kamis (02/01/2020).

Pelaku yakni Pupung (18) beralamat di bukaan Leter S Register 44 HTI, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

PS.Kapolsek Negara Batin IPTU Santoso menerangkan bahwa pada korban kehilangan hp miliknya pada 26 Desember 2019 dan memutuskan melaporkannya ke Polsek Negara Batin.

"Sementara pada tanggal  27 Desember 2019, Wahono memutuskan untuk membuat laporan Polisi di Polsek Negara Batin, setelah kembali ke rumahnya sekitar pukul 13: 00 WIB datang Pupung memberikan kabar bahwa telah mendapatkan petunjuk dari orang pintar (dukun) tentang keberadan Hp yang hilang," terangnya.

Santoso melanjutkan, Berdasakan keterangan dari Pupung bahwa pelaku menyimpannya di sekitar kebun dekat makam Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. 

Atas petunjuk yang disampaikan itu, korban bersama Dedi, Suroto dan Pupung pergi mencari di lokasi. Sampai di kebun dekat makam, Pupung menunjuk arah kebun tebu dan korban mencari sekitar 10 menit benar menemukan kotak HP milik Dedi yang berada di kebun tebu berisi HP milik korban dan Dedi.

Karena telah mendapatkan kembali HP korban dan Dedi melaporkannya ke Polsek Negara Batin, namun berdasarkan keterangan dari korban, petugas merasa ada yang janggal dan saat diinterogasi di ruangan Unit Reskrim Polsek Negara Batin benar Pupung mengakui bahwa ia yang melakukan pencurian di rumah rekannya Dedi tersebut.

"Akibat kejadian tersebut Pupung masih menjalani pemeriksaan di Polsek Negara Batin, guna penyelidikan lebih lanjut dan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” tutupnya. (*)

Editor :