• Senin, 07 Juli 2025

Bupati Lampung Utara Apresiasi Program Zakat Dan Infaq Dari Bank Syariah Kotabumi

Sabtu, 28 Desember 2019 - 16.29 WIB
71

Plt Bupati Lampung Utara, H Budi Utomo, SE, MM, saat memberikan sambutan pada acara distribusi zakat dan infaq tahap III Tahun 2019 oleh Bank Syariah Kotabumi, Sabtu (28/12/2019). (foto: Sarnubi)

Lampung Utara - Plt Bupati Lampung Utara mengapresiasi program pemberian zakat dan infaq yang telah berjalan tiga tahap oleh Bank Syariah Kotabumi bersama tokoh masyarakat beserta para nasabahnya. 

Program distribusi zakat dan infak tahap III di tahun 2019 itu digelar bersama para tokoh ulama di Kabupaten Lampung Utara yang dilaksanakan hari ini dengan menggelar diskusi zakat dan infaq berlangsung di Halaman Bank Syariah Kotabumi, Sabtu (28/12/2019).

Pada acara itu Plt Bupati Lampung Utara, Budi Utomo menyampaikan apresiasinya atas kegiatan tersebut, terlebih lagi kegiatan yang digelar itu terus berkesinambungan. 

"Pada hari ini adalah penyerahan atau pembagian zakat dan infaq tahap III di Tahun 2019. Di kegiatan ini kita diajak untuk berbagi kepada kaum yang membutuhkan," ujarnya. 

Dengan adanya penyerahan zakat dan infaq, lanjutnya, salah satunya yang akan diberikan kepada kaum kurang mampu berupa hewan peliharaan kambing atau sapi. Hal ini tentunya akan dapat membantu perekonomian masyarakat yang membutuhkan.

Sehingga tidak menutup kemungkinan yang pada mulanya adalah mustahik atau penerima zakat dan infak, bisa menjadi muzakki atau orang yang memberikan zakat. 

"Semoga ini akan terus berjalan sesuai keinginan kita bersama dalam mendorong peningkatan perekonomian rakyat," kata Budi Utomo.

Setelah sambutan Plt Bupati acara berlanjut dengan pembagian door prize yang diakhiri dengan pemberian zakat dan infak secara simbolis oleh Plt Bupati Lampung Utara Budi Utomo kepada Mustahik yang mendapat zakat sebanyak 446 orang. 

Hadir dalam acara itu Ketua Baznas Kabupaten Lampung Utara, Perwakilan Kemenag Kabupaten Lampung Utara dan Para Mustahik yang akan menerima zakat dan infak. (*)


Editor :