• Senin, 07 Juli 2025

Nekat, IRT Tipu Tetangga Bawa Kabur Mobil dan Uang Rp16 Juta

Jumat, 27 Desember 2019 - 13.13 WIB
202

IRT terduga pelaku penipuan saat digelandang polisi ke sel Mapolres Lampung Utara. Foto: ist

Lampung Utara - Seorang ibu rumah tangga ditangkap polisi karena melakukan penipuan terhadap tetangganya dan berhasil melarikan satu unit mobil bersama uang tunai sebesar enam belas juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M Hendrik Apriliyanto mengatakan, pelaku LI (34) itu berhasil diamankan oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lampung Utara, Kamis (26/12/2019) kemarin saat sedang berada di salah satu salon kecantikan daerah setempat.

"Tersangka ditangkap karena diduga melakukan pengelapan sebuah mobil Honda CRV warna abu-abu bernomor polisi BE-1543-BW dan uang tunai Rp16  juta milik Sujarwo (53), warga Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan pada tanggal 20 Nopember 2019 lalu," kata AKP M Hendrik Apriliyanto, Jumat (27/12/2019).

Modus tersangka, lanjutnya, melakukan aksinya dengan cara meminjam sebuah mobil dan uang sejumlah Rp16 juta kepada korban dengan alasan untuk biaya perjalan ke Bogor, Jawa Barat untuk menemui sesorang guna menawarkan tanah milik korban yang hendak dijualnya senilai Rp5 miliar dan pulang dari Bogor, mobil berikut uang yang dipinjamnya akan dikembalikan. Namun kenyataannya setelah kembali dari bogor pelaku malah menghindar untuk bertemu korban.

Dari hasil pemeriksaan sementara, jelas Kasat, tersangka telah mengakui perbuatnya itu dan hal tersebut dia lakukan karena alasan tidak memiliki uang untuk bayar hutang. 

Tersangka yang seorang ibu rumah tangga itu saat ini masih menjalanin pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut di Polres Lampung Utara. (*)

Editor :