Langgar Aturan, Tiga Oknum Polisi Polres Lampung Utara Dipecat

Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. bersama tiga personil penganti saat menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Jumat (27/12/2019). Foto: Ist
Lampung Utara - Menindaklanjuti surat keputusan Kapolda Lampung karena telah melanggar peraturan pemerintah, hari ini tiga orang oknum personil Polres Lampung Utara resmi dipecat.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ketiga personil Polres Lampung Utara dari kedinasan Polrinya karena melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 12 ayat 1 hurup a (dipidana karena tindak pidana Narkoba), acara pemecatan itu berlangsung di halaman Mapolres setempat, Jumat (27/12/2019).
Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman mengatakan, acara itu merupakan realisasi dari surat keputusan Kapolda Lampung pada tanggal 18 Desember 2019, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas Polri terhadap 3 personil Polres Lampung Utara.
Ketiga personil itu adalah, Bripka DP dari jabatan anggota SPKT Polres Lampung Utara, Brigpol J jabatan Siwas Polres Lampung Utara dan Brigpol JH anggota Polsek Bukit Kemuning, ketiganya telah dipidana karena tindak pidana Narkoba.
Menurut Kapolres, seharusnya kejadian itu tidak perlu terjadi dilingkungan kepolisian. Karena mereka adalah bagian dari penegak hukum tapi karena telah menyalahi aturan maka siapapun harus dilakukan tindakan tegas.
"Seandainya yang bersangkutan menyadari dan memahami hakekat tugas sebagai Insan Bhayangkara yaitu mendharma bhaktikan diri kepada negara, institusi dan masyarakat, ini tidak akan terjadi," kata AKBP Budiman Sulaksono.
Untuk itu Kapolres kembali mengingatkan seluruh jajarannya agar menjadikan peristiwa PTDH itu menjadi bahan untuk intropeksi diri agar lebih waspada, berhati-hati, tidak terjerumus dalam tindakan kriminalitas tindak pidana narkoba yang akan merugikan diri sendiri, keluarga, dan institusi Polri.
"Saya berarap, selaku penanggung jawab pelaksanaan tugas personil di Polres Lampung Utara, agar pelaksanaan pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas polri terhadap tiga personil ini menjadi yang terakhir yang kita laksanakan di Polres Lampung Utara," ujarnya.
Pafa kesempatan itu pula, Kapolres menghimbau dan memerintahkan kepada seluruh personilnya untuk selalu melaksanakan tugas dengan baik, menghindari pelanggaran-pelanggaran khususnya pelanggaran penyalahgunaan narkoba.
"Bekali diri kita dengan keimanan dan ketaqwaan serta meningkatkan kedisiplinan agar kita selalu diberikan kekuatan untuk dapat terhindar dari pelanggaran penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran lainnya," paparnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemdes Negara Agung Gelar Rembuk Stunting, Kades Minta Bidan Desa Aktif di Desa
Rabu, 02 Juli 2025 -
Danramil 412-03 Bukit Kemuning Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-79
Selasa, 01 Juli 2025 -
Polemik Penghentian Sementara Kegiatan Muslimat NU, Oknum Kades di Bukitkemuning Lampura Akhirnya Minta Maaf
Rabu, 18 Juni 2025 -
Kakek di Lampung Utara Cabuli Anak Tetangga Sepuluh Kali
Jumat, 13 Juni 2025