Edwar Antony Buka Sosialisasi Reforma Agraria Redistribusi dan Pelepasan Hutan

Wakil Bupati Way Kanan, Edwar Antony membuka Sosialisasi Reforma Agraria Redistribusi dan Pelepasan Hutan Kawasan Masyarakat Tahun 2019 di Aula Kodim 0427/WK, Kamis (26/12/2019). Foto: Sandi
Way Kanan-Wakil Bupati (Wabup) Way Kanan, Edwar Antony membuka Sosialisasi Reforma Agraria Redistribusi dan Pelepasan Hutan Kawasan Masyarakat Tahun 2019 di Aula Kodim 0427/WK, Kamis (26/12/2019).
Dalam sambutannya, Edwar menyampaikan, pemerintah telah menetapkan reforma agraria sebagai salah satu program prioritas nasional, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam Kawasan Hutan.
Dikatakan, penyelesaian tanah dalam kawasan hutan adalah sarana dalam rangka penyediaan sumber tanah objek reforma agraria atau yang lebih dikenal dengan sebutan TORA.
"Sebagaimana yang kita ketahui, TORA adalah kawasan hutan negara yang berasal dari tanah terlantar, dalam rangka mewujudkan pemerataan ekonomi yang dititik beratkan pada proses alokasi dan konsolidasi kepemilikan," ungkapanya.
Edward melanjutkan, rencana kegiatan TORA juga merupakan salah satu mandat pemerintah yang didalamnya memuat agenda reforma agraria dan strategi membangun Indonesia dari pinggiran, mulai dari daerah dan kampung.
Menruutnya, reforma agraria bukan hanya sekedar distribusi atau pembagian tanah milik negara kepada masyarakat saja, melainkan dapat menyentuh aspek yang lebih luas, yaitu penguasaan kepemilikan dan pemanfaatan tanah sehingga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan dapat menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Saya berharap melalui sosialisasi ini, diharapkan kita akan mampu bersinergi lebih cepat dalam hal membaca peluang kebijakan yang berharga seperti ini, sebagai upaya untuk penyelesaian konflik tenurial sehingga diperlukan strategi percepatan penyelesaian terhadap klaim lahan atas penguasaan dan pemanfaatannya,” ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tujuh Pejabat Utama Polres Way Kanan Berganti, Berikut Daftarnya
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Proyek Jalan Simpang Empat–Kasui Kembali Dikeluhkan Warga: Debu Tebal dan Pagar Roboh Belum Diganti
Jumat, 29 Agustus 2025 -
Soal Keluhan Jalan Simpang Empat–Kasui, Bara JP dan Rubik Lampung: APH dan DPRD Harus Tinjau Ulang
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Pegawai Karaoke Saat Jam Kerja, Bupati Way Kanan Perintahkan Kadinsos Segera Ambil Tindakan
Rabu, 27 Agustus 2025
Dalam sambutannya, Edwar menyampaikan, pemerintah telah menetapkan reforma agraria sebagai salah satu program prioritas nasional, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam Kawasan Hutan.
Dikatakan, penyelesaian tanah dalam kawasan hutan adalah sarana dalam rangka penyediaan sumber tanah objek reforma agraria atau yang lebih dikenal dengan sebutan TORA.
"Sebagaimana yang kita ketahui, TORA adalah kawasan hutan negara yang berasal dari tanah terlantar, dalam rangka mewujudkan pemerataan ekonomi yang dititik beratkan pada proses alokasi dan konsolidasi kepemilikan," ungkapanya.
Edward melanjutkan, rencana kegiatan TORA juga merupakan salah satu mandat pemerintah yang didalamnya memuat agenda reforma agraria dan strategi membangun Indonesia dari pinggiran, mulai dari daerah dan kampung.
Menruutnya, reforma agraria bukan hanya sekedar distribusi atau pembagian tanah milik negara kepada masyarakat saja, melainkan dapat menyentuh aspek yang lebih luas, yaitu penguasaan kepemilikan dan pemanfaatan tanah sehingga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan dapat menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Saya berharap melalui sosialisasi ini, diharapkan kita akan mampu bersinergi lebih cepat dalam hal membaca peluang kebijakan yang berharga seperti ini, sebagai upaya untuk penyelesaian konflik tenurial sehingga diperlukan strategi percepatan penyelesaian terhadap klaim lahan atas penguasaan dan pemanfaatannya,” ujarnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Sabtu, 30 Agustus 2025
Tujuh Pejabat Utama Polres Way Kanan Berganti, Berikut Daftarnya
-
Jumat, 29 Agustus 2025
Proyek Jalan Simpang Empat–Kasui Kembali Dikeluhkan Warga: Debu Tebal dan Pagar Roboh Belum Diganti
-
Rabu, 27 Agustus 2025
Soal Keluhan Jalan Simpang Empat–Kasui, Bara JP dan Rubik Lampung: APH dan DPRD Harus Tinjau Ulang
-
Rabu, 27 Agustus 2025
Pegawai Karaoke Saat Jam Kerja, Bupati Way Kanan Perintahkan Kadinsos Segera Ambil Tindakan