• Kamis, 03 Oktober 2024

LBH Lampung Barat Siap Dampingi Masyatakat yang Ingin Laporkan SPBU Kembahang

Kamis, 19 Desember 2019 - 14.47 WIB
506

Kabid perdagangan Diskoperindag Lampung Barat saat sidak Di SPBU Kembahang. Foto: Satoris/Kupastuntas.co

Lampung Barat - Bicara mengenai hak, dalam sebuah transaksi jual beli ada undang-undang konsumen yang mengatur perlindungan bagi konsumen, seperti memberikan kedudukan yang seimbang antara konsumen dengan pelaku usaha.

Dalam undang-undang tersebut bahkan diterangkan jika konsumen mempunyai hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

Berbeda dengan yang terjadi di SPBU Kembahang, kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat, konsumen dirugikan dengan adanya dugaan pengurangan takaran BBM di SPBU tersebut. 

Hal itu mencuat setelah Diskoperindag setempat melakukan sidak dan menemukan dua nozel yang takarannya tidak sesuai. Persoalan tersebut kemudian menjadi perbincangan publik hingga menimbulkan berbagai keluhan dari konsumen. Ditambah lagi sanksi yang diberikan kepada SPBU itu hanya berupa teguran.

Mengenai hal tersebut, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kabupaten Lampung Barat Zeflin Erizal menyatakan siap mendampingi masyarakat yang ingin melaporkan SPBU Kembahang.

"Sepanjang ada bukti bahwa masyarakat merasa dirugikan, kami siap mendampingi. Karena dalam Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang pelindungan konsumen di situ jelas bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen," kata Zeflin, Kamis (19/12/2019).

Zeflin menjelaskan, seharusnya Diskoperindag berkoordinasi dengan Polres apakah itu ada unsur kesengajaan atau kelalaian karena pihak Polres lah yang bisa menentukan itu ada unsur pidana atau tidaknya, singkat Zeflin. (*)

Editor :