Ingin Punya Motor, Warga Lampura ini Nekat Curi Motor Tetangga
Ilustrasi
Lampung Utara -Terhimpit kebutuhan ekonomi dan ingin memiliki sepeda motor, SMJ alias Ringgik (48) nekat mencuri sepeda motor tetangganya.
Kapolsek Abung Selatan Polres Lampung Utara, AKP Sukimanto menjelaskan, pelaku pencurian sepeda motor milik warga Desa Way Lunik, Kecamatan Abung Selatan itu ditangkap anggotanya, Kamis (19/12/2019) siang.
"Kronologis kejadiannya, pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di dalam rumah dengan membawa lari sepeda motor itu melalui pintu belakang. Motif pelaku melakukan aksi poncurian ingin memilki sepeda motor dan karena kebutuhan ekonomi," kata AKP Sukimanto.
Menurutnya, pelaku ditangkap berdasarkan tanda bukti laporan Polisi dari korban bernomor : LP/681/X/2019/SPK SEK ABSEL / RESLAMUT / POLDA LPG tanggal 23 Oktober 2019 lalu.
"Kronologis penangkapan dilakukan setelah anggota mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, mendapatkan kepastian pelaku ada di rumahnya anggota Polsek Abung Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek langsung mendatangi rumah pelaku dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan," ujarnya.
Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor jenis supra x bernomor polisi BE 5570 GX. "Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan untuk segera ditindak lanjuti," ungkapnya.(*)
Berita Lainnya
-
Pelaku Otak Pemerkosaan dan Penyekapan Siswi SMP di Lampura Ditangkap di Jateng
Senin, 01 April 2024 -
Tak Kapok 4 Kali Masuk Penjara, Pencuri Motor di Lampura Kembali Ditangkap Polisi
Rabu, 27 Maret 2024 -
Hari Pertama Bertugas, Aswarodi Ingatkan Jajaran Pegawai Pemkab Lampura: Selama Kerja Baik Anda Aman
Selasa, 26 Maret 2024 -
Sah Jadi Pj Bupati Lampura, Aswarodi Fokus Persiapan Pilkada dan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
Senin, 25 Maret 2024
Kapolsek Abung Selatan Polres Lampung Utara, AKP Sukimanto menjelaskan, pelaku pencurian sepeda motor milik warga Desa Way Lunik, Kecamatan Abung Selatan itu ditangkap anggotanya, Kamis (19/12/2019) siang.
"Kronologis kejadiannya, pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di dalam rumah dengan membawa lari sepeda motor itu melalui pintu belakang. Motif pelaku melakukan aksi poncurian ingin memilki sepeda motor dan karena kebutuhan ekonomi," kata AKP Sukimanto.
Menurutnya, pelaku ditangkap berdasarkan tanda bukti laporan Polisi dari korban bernomor : LP/681/X/2019/SPK SEK ABSEL / RESLAMUT / POLDA LPG tanggal 23 Oktober 2019 lalu.
"Kronologis penangkapan dilakukan setelah anggota mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, mendapatkan kepastian pelaku ada di rumahnya anggota Polsek Abung Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek langsung mendatangi rumah pelaku dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan," ujarnya.
Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor jenis supra x bernomor polisi BE 5570 GX. "Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan untuk segera ditindak lanjuti," ungkapnya.(*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Senin, 01 April 2024Pelaku Otak Pemerkosaan dan Penyekapan Siswi SMP di Lampura Ditangkap di Jateng
-
Rabu, 27 Maret 2024Tak Kapok 4 Kali Masuk Penjara, Pencuri Motor di Lampura Kembali Ditangkap Polisi
-
Selasa, 26 Maret 2024Hari Pertama Bertugas, Aswarodi Ingatkan Jajaran Pegawai Pemkab Lampura: Selama Kerja Baik Anda Aman
-
Senin, 25 Maret 2024Sah Jadi Pj Bupati Lampura, Aswarodi Fokus Persiapan Pilkada dan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem








