• Kamis, 25 April 2024

Kalapas Metro: Pemberian Remisi untuk Minimalisir Over Kapasitas

Rabu, 18 Desember 2019 - 19.58 WIB
273

Kepala Lapas Kelas IIA Metro, Ismono, saat diwawancarai awak media, Rabu (18/12/2019). Foto: Johan

Metro - Sebanyak 24 orang narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Metro, diusulkan mendapat remisi Natal dan Tahun Baru 2020.


Kepala Lapas Kelas IIA Metro, Ismono, mengatakan, usulan tersebut diperuntukan bagi narapidana beragama nasrani. “Pemberian remisi ini dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru,” kata Ismono, Rabu (18/12/2019).


Selain untuk napi non muslim, kata Ismono, pemberian remisi Natal dan Tahun Baru, yang telah diusulkan sejak 17 Desember 2019 tersebut juga diperuntukan bagi napi kasus pidana umum.


"24 orang warga binaan yang kita usulkan ini kasusnya bervariasi. Yaitu, pidana umum 21 orang dan 3 lainya narapidana beragama nasrani. Tapi program ini hanya diperuntukkan bagi warga binaan kasus tindak pidana umum. Jadi yang pidana khusus seperti narkoba, korupsi, dan terorisme itu tidak mendapatkan program crash program,"terangnya.


Ia mengatakan, bahwa pemberian remisi tersebut juga sebagai upaya meminimalisir persoalan terbesar di lembaga pemasyarakatan yaitu over kapasitas.

 

"Secara umum untuk pemasyarakatan, lapas dan rutan di seluruh Indonesia memang semuanya sudah over kapasitas. Jadi khusus di Lapas Metro kapasitasnya 490 orang, tapi sekarang dihuni ada 574 orang. Upaya untuk mengurangi over kapasitas ini salah satu upaya dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui surat edarannya tentang pelaksanaan program pemberian cuti bersyarat, cuti menjelang bebas dan pembebasan bersyarat," jelas Ismono.

 

Melalui program tersebut diharapkan dapat menjadi jawaban atas persoalan over kapasitas di penjara.

 

"Melalui program ini diharapkan di seluruh Indonesia bisa mengurangi over kapasitas. Dan untuk di Lapas Metro, Alhamdulillah kita mengusulkan 21 orang untuk pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas," tandasnya. (*)

Editor :
Metro - Sebanyak 24 orang narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Metro, diusulkan mendapat remisi Natal dan Tahun Baru 2020.


Kepala Lapas Kelas IIA Metro, Ismono, mengatakan, usulan tersebut diperuntukan bagi narapidana beragama nasrani. “Pemberian remisi ini dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru,” kata Ismono, Rabu (18/12/2019).


Selain untuk napi non muslim, kata Ismono, pemberian remisi Natal dan Tahun Baru, yang telah diusulkan sejak 17 Desember 2019 tersebut juga diperuntukan bagi napi kasus pidana umum.


"24 orang warga binaan yang kita usulkan ini kasusnya bervariasi. Yaitu, pidana umum 21 orang dan 3 lainya narapidana beragama nasrani. Tapi program ini hanya diperuntukkan bagi warga binaan kasus tindak pidana umum. Jadi yang pidana khusus seperti narkoba, korupsi, dan terorisme itu tidak mendapatkan program crash program,"terangnya.


Ia mengatakan, bahwa pemberian remisi tersebut juga sebagai upaya meminimalisir persoalan terbesar di lembaga pemasyarakatan yaitu over kapasitas.

 

"Secara umum untuk pemasyarakatan, lapas dan rutan di seluruh Indonesia memang semuanya sudah over kapasitas. Jadi khusus di Lapas Metro kapasitasnya 490 orang, tapi sekarang dihuni ada 574 orang. Upaya untuk mengurangi over kapasitas ini salah satu upaya dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui surat edarannya tentang pelaksanaan program pemberian cuti bersyarat, cuti menjelang bebas dan pembebasan bersyarat," jelas Ismono.

 

Melalui program tersebut diharapkan dapat menjadi jawaban atas persoalan over kapasitas di penjara.

 

"Melalui program ini diharapkan di seluruh Indonesia bisa mengurangi over kapasitas. Dan untuk di Lapas Metro, Alhamdulillah kita mengusulkan 21 orang untuk pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas," tandasnya. (*)

Berita Lainnya

-->