Tak Lunasi Pajak, Parkir RSUD Abdul Moeloek Dipasang Segel
Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung memasang stiker tak bayar pajak parkir di Rumah Sakit Umum Abdoel Moeloek (RSUDAM) provinsi Lampung, Selasa (17/12/2019). Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung melakukan penyegelan dengan memasang stiker tak bayar pajak parkir di Rumah Sakit Umum Abdoel Moeloek (RSUAM) provinsi Lampung, Selasa (17/12/2019).
Stiker bertulis "Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Dearah" ini ditempel di setiap portal parkir masuk dan portal keluar RSUD Abdul Moeloek.
Dalam stiker tersebut juga disebutkan bahwa objek tersebut harus membayar pajak agar terhindar dari penagihan dengan surat paksa sesuai UU nomor 19 tahun 2000.
Diketahui pemasangan stiker terkait pelunasan pajak tersebut pernah dilakukan BPPRD kota Bandar Lampung kepada beberapa perusahan swasta baik rumah makan maupun tempat hiburan. (*)
Baca artikel menarik lainnya dari Sulaiman
Berita Lainnya
-
RSUD Abdul Moeloek Monitoring dan Evaluasi Layanan Rawat Jalan dan Farmasi
Jumat, 13 Maret 2026 -
Mahasiswa Teknik Sipil Universitas Teknokrat Magang di Proyek RS Urip Sumoharjo, Perkuat Sinergi Kampus dan Dunia Konstruksi
Jumat, 13 Maret 2026 -
Dosen FEB Universitas Teknokrat Indonesia Raih Gelar Doktor di Universitas Airlangga
Jumat, 13 Maret 2026 -
81.797 Penumpang Diprediksi Padati Bandara Radin Inten II Saat Mudik Lebaran 2026
Jumat, 13 Maret 2026



