Tak Lunasi Pajak, Parkir RSUD Abdul Moeloek Dipasang Segel
Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung memasang stiker tak bayar pajak parkir di Rumah Sakit Umum Abdoel Moeloek (RSUDAM) provinsi Lampung, Selasa (17/12/2019). Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung melakukan penyegelan dengan memasang stiker tak bayar pajak parkir di Rumah Sakit Umum Abdoel Moeloek (RSUAM) provinsi Lampung, Selasa (17/12/2019).
Stiker bertulis "Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Dearah" ini ditempel di setiap portal parkir masuk dan portal keluar RSUD Abdul Moeloek.
Dalam stiker tersebut juga disebutkan bahwa objek tersebut harus membayar pajak agar terhindar dari penagihan dengan surat paksa sesuai UU nomor 19 tahun 2000.
Diketahui pemasangan stiker terkait pelunasan pajak tersebut pernah dilakukan BPPRD kota Bandar Lampung kepada beberapa perusahan swasta baik rumah makan maupun tempat hiburan. (*)
Baca artikel menarik lainnya dari Sulaiman
Berita Lainnya
-
15 Ruas Jalan Rusak Parah di Lampung Akan Ditangani Lewat Skema Pinjaman Rp 1 Triliun
Kamis, 27 November 2025 -
Perbaikan Marka Jalan, Dishub Bandar Lampung Usulkan Rp 900 Juta di APBD 2026
Kamis, 27 November 2025 -
Polri-TNI Bubarkan Tawuran di Jalan Soekarno Hatta Bandar Lampung, Tiga Pelajar Diamankan
Kamis, 27 November 2025 -
Bawa 60 Kendaraan Jamaah, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Pastikan Hadir di Tabligh Akbar Lampung
Kamis, 27 November 2025









