Tak Lunasi Pajak, Parkir RSUD Abdul Moeloek Dipasang Segel

Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung memasang stiker tak bayar pajak parkir di Rumah Sakit Umum Abdoel Moeloek (RSUDAM) provinsi Lampung, Selasa (17/12/2019). Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung melakukan penyegelan dengan memasang stiker tak bayar pajak parkir di Rumah Sakit Umum Abdoel Moeloek (RSUAM) provinsi Lampung, Selasa (17/12/2019).
Stiker bertulis "Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Dearah" ini ditempel di setiap portal parkir masuk dan portal keluar RSUD Abdul Moeloek.
Dalam stiker tersebut juga disebutkan bahwa objek tersebut harus membayar pajak agar terhindar dari penagihan dengan surat paksa sesuai UU nomor 19 tahun 2000.
Diketahui pemasangan stiker terkait pelunasan pajak tersebut pernah dilakukan BPPRD kota Bandar Lampung kepada beberapa perusahan swasta baik rumah makan maupun tempat hiburan. (*)
Baca artikel menarik lainnya dari Sulaiman
Berita Lainnya
-
Spirit of Generosity: Fashion Show Busana Muslim Semarakkan Ramadan di Universitas Teknokrat Indonesia
Minggu, 16 Maret 2025 -
Wali Kota Bandar Lampung Bersama Kapolresta dan Dandim Bagikan 6.000 Paket Takjil untuk Warga
Minggu, 16 Maret 2025 -
Songsong HUT ke-61 Provinsi Lampung, Kadin: Pembangunan Berkelanjutan dan Kepastian Hukum Jadi Kunci Kemajuan
Minggu, 16 Maret 2025 -
Pakar Transportasi: Perbaikan Jalan Jelang Mudik Harus Sesuai Standar
Minggu, 16 Maret 2025