Perceraian di Way Kanan Naik 619 Kasus, Ini Penyebabnya

Panitera Pengadilan Agama Blambangan Umpu, Tun Mukminah. Foto: Sandi
Way Kanan-Jumlah angka perceraian di Kabupaten Way Kanan tahun 2019 naik dibandingkan tahun 2018. Ketua Pengadilan Agama (PA) Blambangan Umpu Yopie Azbandu, melalui Panitera Tun Mukminah mengatakan, tahun 2018 jumlah perceraian mencapai 517 kasus.
Sedangkan tahun 2019, lanjut dia, hingga bulan November ini angka perceraian naik berjumlah 619 kasus.
“Penyebab terjadinya perceraian di Kabupaten Way Kanan rata-rata faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga dan poligami,” kata dia, Senin (16/12/2019).
Ia menjelaskan, untuk usia pernikahan yang tadinya untuk perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun, kini keduanya harus sama-sama berusia 19 tahun untuk bisa mendaftarkan pernikahannya di KUA.
“Tapi bukan berarti bila calon pengantin yang belum berusia 19 tahun tidak bisa menikah. Dalam UU perkawinan yang baru diberikan solusi, yaitu harus meminta izin ke pengadilan. Pemohon harus memberikan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tujuh Pejabat Utama Polres Way Kanan Berganti, Berikut Daftarnya
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Proyek Jalan Simpang Empat–Kasui Kembali Dikeluhkan Warga: Debu Tebal dan Pagar Roboh Belum Diganti
Jumat, 29 Agustus 2025 -
Soal Keluhan Jalan Simpang Empat–Kasui, Bara JP dan Rubik Lampung: APH dan DPRD Harus Tinjau Ulang
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Pegawai Karaoke Saat Jam Kerja, Bupati Way Kanan Perintahkan Kadinsos Segera Ambil Tindakan
Rabu, 27 Agustus 2025
Way Kanan-Jumlah angka perceraian di Kabupaten Way Kanan tahun 2019 naik dibandingkan tahun 2018. Ketua Pengadilan Agama (PA) Blambangan Umpu Yopie Azbandu, melalui Panitera Tun Mukminah mengatakan, tahun 2018 jumlah perceraian mencapai 517 kasus.
Sedangkan tahun 2019, lanjut dia, hingga bulan November ini angka perceraian naik berjumlah 619 kasus.
“Penyebab terjadinya perceraian di Kabupaten Way Kanan rata-rata faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga dan poligami,” kata dia, Senin (16/12/2019).
Ia menjelaskan, untuk usia pernikahan yang tadinya untuk perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun, kini keduanya harus sama-sama berusia 19 tahun untuk bisa mendaftarkan pernikahannya di KUA.
“Tapi bukan berarti bila calon pengantin yang belum berusia 19 tahun tidak bisa menikah. Dalam UU perkawinan yang baru diberikan solusi, yaitu harus meminta izin ke pengadilan. Pemohon harus memberikan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup," ujarnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Sabtu, 30 Agustus 2025
Tujuh Pejabat Utama Polres Way Kanan Berganti, Berikut Daftarnya
-
Jumat, 29 Agustus 2025
Proyek Jalan Simpang Empat–Kasui Kembali Dikeluhkan Warga: Debu Tebal dan Pagar Roboh Belum Diganti
-
Rabu, 27 Agustus 2025
Soal Keluhan Jalan Simpang Empat–Kasui, Bara JP dan Rubik Lampung: APH dan DPRD Harus Tinjau Ulang
-
Rabu, 27 Agustus 2025
Pegawai Karaoke Saat Jam Kerja, Bupati Way Kanan Perintahkan Kadinsos Segera Ambil Tindakan