Perceraian di Way Kanan Naik 619 Kasus, Ini Penyebabnya

Panitera Pengadilan Agama Blambangan Umpu, Tun Mukminah. Foto: Sandi
Way Kanan-Jumlah angka perceraian di Kabupaten Way Kanan tahun 2019 naik dibandingkan tahun 2018. Ketua Pengadilan Agama (PA) Blambangan Umpu Yopie Azbandu, melalui Panitera Tun Mukminah mengatakan, tahun 2018 jumlah perceraian mencapai 517 kasus.
Sedangkan tahun 2019, lanjut dia, hingga bulan November ini angka perceraian naik berjumlah 619 kasus.
“Penyebab terjadinya perceraian di Kabupaten Way Kanan rata-rata faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga dan poligami,” kata dia, Senin (16/12/2019).
Ia menjelaskan, untuk usia pernikahan yang tadinya untuk perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun, kini keduanya harus sama-sama berusia 19 tahun untuk bisa mendaftarkan pernikahannya di KUA.
“Tapi bukan berarti bila calon pengantin yang belum berusia 19 tahun tidak bisa menikah. Dalam UU perkawinan yang baru diberikan solusi, yaitu harus meminta izin ke pengadilan. Pemohon harus memberikan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Elyas Yusman: Sementara Ini, Lebih Baik Tidak Ada Wakil Bupati di Way Kanan
Rabu, 30 Juli 2025 -
Rumah Baca Yussuf Terima 1.000 Buku dari Perpusnas, Ajak Sekolah Sekitar Gencarkan Literasi
Senin, 28 Juli 2025 -
Warga Pakuan Ratu Way Kanan Tuntut Penyelesaian Penyerobotan Lahan yang Dijual Sepihak
Kamis, 24 Juli 2025 -
Hari Kedua Aksi Penolakan Angkutan Batu Bara, Pemuda Gunung Labuhan Kembali Desak Penertiban
Rabu, 16 Juli 2025
Way Kanan-Jumlah angka perceraian di Kabupaten Way Kanan tahun 2019 naik dibandingkan tahun 2018. Ketua Pengadilan Agama (PA) Blambangan Umpu Yopie Azbandu, melalui Panitera Tun Mukminah mengatakan, tahun 2018 jumlah perceraian mencapai 517 kasus.
Sedangkan tahun 2019, lanjut dia, hingga bulan November ini angka perceraian naik berjumlah 619 kasus.
“Penyebab terjadinya perceraian di Kabupaten Way Kanan rata-rata faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga dan poligami,” kata dia, Senin (16/12/2019).
Ia menjelaskan, untuk usia pernikahan yang tadinya untuk perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun, kini keduanya harus sama-sama berusia 19 tahun untuk bisa mendaftarkan pernikahannya di KUA.
“Tapi bukan berarti bila calon pengantin yang belum berusia 19 tahun tidak bisa menikah. Dalam UU perkawinan yang baru diberikan solusi, yaitu harus meminta izin ke pengadilan. Pemohon harus memberikan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup," ujarnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 30 Juli 2025
Elyas Yusman: Sementara Ini, Lebih Baik Tidak Ada Wakil Bupati di Way Kanan
-
Senin, 28 Juli 2025
Rumah Baca Yussuf Terima 1.000 Buku dari Perpusnas, Ajak Sekolah Sekitar Gencarkan Literasi
-
Kamis, 24 Juli 2025
Warga Pakuan Ratu Way Kanan Tuntut Penyelesaian Penyerobotan Lahan yang Dijual Sepihak
-
Rabu, 16 Juli 2025
Hari Kedua Aksi Penolakan Angkutan Batu Bara, Pemuda Gunung Labuhan Kembali Desak Penertiban