Ombudsman Beri Penilaian Terendah untuk Disnakertrans Lampung Utara
Lampung Utara - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) memperoleh penilaian terendah dari Ombudsman Provinsi Lampung.
Dari delapan satuan kerja yang ada di Kabupaten Lampung Utara yang dinilai, kepatuhan pelayanan publiknya, dan Pemkab Lampung Utara masuk zona kuning. Yang terparah di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi karena mendapatkan nilai kepatuhan pelayanan publik paling rendah pada pelayanan pembuatan kartu kuning.
Menurut Kepala Bagian Organisasi Pemkab Lampung Utara, Apriansen Prawayka yang mengatakan, nilai yang diperoleh oleh dinas tersebut yakni untuk pembuatan kartu pencari kerja nilainya 35, perpanjangan kartu pencari kerja mendapatkan nilai 29 dan rekomendasi cabang perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia, memperoleh nilai 29.
"Kategorisasi penilaian yaitu nilai 0-50, tingkat kepatuhan rendah dan masuk dalam zona merah. Nilai 51-80, tingkat kepatuhan sedang dan masuk dalam zona kuning. Sementara zona hijau atau tingkat kepatuhan tinggi memiliki nilai 81-100," ujarnya, di halaman Pemda setempat.
Dikatakannya, penilaian tingkat kepatuhan pelayanan publik Pemkab Lampung Utara oleh Ombudsman dilakukan sejak beberapa waktu lalu, yang langsung dihadiri Plt Bupati Lampung Utara Budi Utomo, dan hasilnya Disnakertrans mendapatkan nilai tidak baik.(*)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lampung Utara Percepat Pendataan dan Pemulihan Pascabencana Angin Puting Beliung
Jumat, 05 Desember 2025 -
Pangdam XXI Radin Inten Beberkan Rencana Pendirian Satuan Baru TNI AD di Lampung Utara
Kamis, 04 Desember 2025 -
Puting Beliung Rusak Puluhan Rumah di Abung Timur Lampung Utara
Kamis, 04 Desember 2025 -
Superhero Turun ke Sekolah: Cara Unik SPPG Kota Alam Lampura Bagikan Makan Gratis
Kamis, 27 November 2025
Lampung Utara - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) memperoleh penilaian terendah dari Ombudsman Provinsi Lampung.
Dari delapan satuan kerja yang ada di Kabupaten Lampung Utara yang dinilai, kepatuhan pelayanan publiknya, dan Pemkab Lampung Utara masuk zona kuning. Yang terparah di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi karena mendapatkan nilai kepatuhan pelayanan publik paling rendah pada pelayanan pembuatan kartu kuning.
Menurut Kepala Bagian Organisasi Pemkab Lampung Utara, Apriansen Prawayka yang mengatakan, nilai yang diperoleh oleh dinas tersebut yakni untuk pembuatan kartu pencari kerja nilainya 35, perpanjangan kartu pencari kerja mendapatkan nilai 29 dan rekomendasi cabang perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia, memperoleh nilai 29.
"Kategorisasi penilaian yaitu nilai 0-50, tingkat kepatuhan rendah dan masuk dalam zona merah. Nilai 51-80, tingkat kepatuhan sedang dan masuk dalam zona kuning. Sementara zona hijau atau tingkat kepatuhan tinggi memiliki nilai 81-100," ujarnya, di halaman Pemda setempat.
Dikatakannya, penilaian tingkat kepatuhan pelayanan publik Pemkab Lampung Utara oleh Ombudsman dilakukan sejak beberapa waktu lalu, yang langsung dihadiri Plt Bupati Lampung Utara Budi Utomo, dan hasilnya Disnakertrans mendapatkan nilai tidak baik.(*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 05 Desember 2025Pemkab Lampung Utara Percepat Pendataan dan Pemulihan Pascabencana Angin Puting Beliung
-
Kamis, 04 Desember 2025Pangdam XXI Radin Inten Beberkan Rencana Pendirian Satuan Baru TNI AD di Lampung Utara
-
Kamis, 04 Desember 2025Puting Beliung Rusak Puluhan Rumah di Abung Timur Lampung Utara
-
Kamis, 27 November 2025Superhero Turun ke Sekolah: Cara Unik SPPG Kota Alam Lampura Bagikan Makan Gratis









