• Senin, 07 Juli 2025

Ombudsman Beri Penilaian Terendah untuk Disnakertrans Lampung Utara

Minggu, 15 Desember 2019 - 21.15 WIB
94

Lampung Utara - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) memperoleh penilaian terendah dari Ombudsman Provinsi Lampung.

 

Dari delapan satuan kerja yang ada di Kabupaten Lampung Utara yang dinilai, kepatuhan pelayanan publiknya, dan Pemkab Lampung Utara masuk zona kuning. Yang terparah di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi karena mendapatkan nilai kepatuhan pelayanan publik paling rendah pada pelayanan pembuatan kartu kuning.

 

Menurut Kepala Bagian Organisasi Pemkab Lampung Utara, Apriansen Prawayka yang mengatakan, nilai yang diperoleh oleh dinas tersebut yakni untuk pembuatan kartu pencari kerja nilainya 35, perpanjangan kartu pencari kerja mendapatkan nilai 29 dan rekomendasi cabang perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia, memperoleh nilai 29. 

 

"Kategorisasi penilaian yaitu nilai 0-50, tingkat kepatuhan rendah dan masuk dalam zona merah. Nilai 51-80, tingkat kepatuhan sedang dan masuk dalam zona kuning. Sementara zona hijau atau tingkat kepatuhan tinggi memiliki nilai 81-100," ujarnya, di halaman Pemda setempat.

 

Dikatakannya, penilaian tingkat kepatuhan pelayanan publik Pemkab Lampung Utara oleh Ombudsman dilakukan sejak beberapa waktu lalu, yang langsung dihadiri Plt Bupati Lampung Utara Budi Utomo, dan hasilnya Disnakertrans mendapatkan nilai tidak baik.(*)

Editor :

Lampung Utara - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) memperoleh penilaian terendah dari Ombudsman Provinsi Lampung.

 

Dari delapan satuan kerja yang ada di Kabupaten Lampung Utara yang dinilai, kepatuhan pelayanan publiknya, dan Pemkab Lampung Utara masuk zona kuning. Yang terparah di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi karena mendapatkan nilai kepatuhan pelayanan publik paling rendah pada pelayanan pembuatan kartu kuning.

 

Menurut Kepala Bagian Organisasi Pemkab Lampung Utara, Apriansen Prawayka yang mengatakan, nilai yang diperoleh oleh dinas tersebut yakni untuk pembuatan kartu pencari kerja nilainya 35, perpanjangan kartu pencari kerja mendapatkan nilai 29 dan rekomendasi cabang perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia, memperoleh nilai 29. 

 

"Kategorisasi penilaian yaitu nilai 0-50, tingkat kepatuhan rendah dan masuk dalam zona merah. Nilai 51-80, tingkat kepatuhan sedang dan masuk dalam zona kuning. Sementara zona hijau atau tingkat kepatuhan tinggi memiliki nilai 81-100," ujarnya, di halaman Pemda setempat.

 

Dikatakannya, penilaian tingkat kepatuhan pelayanan publik Pemkab Lampung Utara oleh Ombudsman dilakukan sejak beberapa waktu lalu, yang langsung dihadiri Plt Bupati Lampung Utara Budi Utomo, dan hasilnya Disnakertrans mendapatkan nilai tidak baik.(*)

Berita Lainnya

-->