Ombudsman Beri Penilaian Terendah untuk Disnakertrans Lampung Utara

Lampung Utara - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) memperoleh penilaian terendah dari Ombudsman Provinsi Lampung.
Dari delapan satuan kerja yang ada di Kabupaten Lampung Utara yang dinilai, kepatuhan pelayanan publiknya, dan Pemkab Lampung Utara masuk zona kuning. Yang terparah di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi karena mendapatkan nilai kepatuhan pelayanan publik paling rendah pada pelayanan pembuatan kartu kuning.
Menurut Kepala Bagian Organisasi Pemkab Lampung Utara, Apriansen Prawayka yang mengatakan, nilai yang diperoleh oleh dinas tersebut yakni untuk pembuatan kartu pencari kerja nilainya 35, perpanjangan kartu pencari kerja mendapatkan nilai 29 dan rekomendasi cabang perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia, memperoleh nilai 29.
"Kategorisasi penilaian yaitu nilai 0-50, tingkat kepatuhan rendah dan masuk dalam zona merah. Nilai 51-80, tingkat kepatuhan sedang dan masuk dalam zona kuning. Sementara zona hijau atau tingkat kepatuhan tinggi memiliki nilai 81-100," ujarnya, di halaman Pemda setempat.
Dikatakannya, penilaian tingkat kepatuhan pelayanan publik Pemkab Lampung Utara oleh Ombudsman dilakukan sejak beberapa waktu lalu, yang langsung dihadiri Plt Bupati Lampung Utara Budi Utomo, dan hasilnya Disnakertrans mendapatkan nilai tidak baik.(*)
Berita Lainnya
-
Pemdes Negara Agung Gelar Rembuk Stunting, Kades Minta Bidan Desa Aktif di Desa
Rabu, 02 Juli 2025 -
Danramil 412-03 Bukit Kemuning Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-79
Selasa, 01 Juli 2025 -
Polemik Penghentian Sementara Kegiatan Muslimat NU, Oknum Kades di Bukitkemuning Lampura Akhirnya Minta Maaf
Rabu, 18 Juni 2025 -
Kakek di Lampung Utara Cabuli Anak Tetangga Sepuluh Kali
Jumat, 13 Juni 2025
Lampung Utara - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) memperoleh penilaian terendah dari Ombudsman Provinsi Lampung.
Dari delapan satuan kerja yang ada di Kabupaten Lampung Utara yang dinilai, kepatuhan pelayanan publiknya, dan Pemkab Lampung Utara masuk zona kuning. Yang terparah di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi karena mendapatkan nilai kepatuhan pelayanan publik paling rendah pada pelayanan pembuatan kartu kuning.
Menurut Kepala Bagian Organisasi Pemkab Lampung Utara, Apriansen Prawayka yang mengatakan, nilai yang diperoleh oleh dinas tersebut yakni untuk pembuatan kartu pencari kerja nilainya 35, perpanjangan kartu pencari kerja mendapatkan nilai 29 dan rekomendasi cabang perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia, memperoleh nilai 29.
"Kategorisasi penilaian yaitu nilai 0-50, tingkat kepatuhan rendah dan masuk dalam zona merah. Nilai 51-80, tingkat kepatuhan sedang dan masuk dalam zona kuning. Sementara zona hijau atau tingkat kepatuhan tinggi memiliki nilai 81-100," ujarnya, di halaman Pemda setempat.
Dikatakannya, penilaian tingkat kepatuhan pelayanan publik Pemkab Lampung Utara oleh Ombudsman dilakukan sejak beberapa waktu lalu, yang langsung dihadiri Plt Bupati Lampung Utara Budi Utomo, dan hasilnya Disnakertrans mendapatkan nilai tidak baik.(*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 02 Juli 2025
Pemdes Negara Agung Gelar Rembuk Stunting, Kades Minta Bidan Desa Aktif di Desa
-
Selasa, 01 Juli 2025
Danramil 412-03 Bukit Kemuning Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-79
-
Rabu, 18 Juni 2025
Polemik Penghentian Sementara Kegiatan Muslimat NU, Oknum Kades di Bukitkemuning Lampura Akhirnya Minta Maaf
-
Jumat, 13 Juni 2025
Kakek di Lampung Utara Cabuli Anak Tetangga Sepuluh Kali