Kajari Tuba-Dirut PT BPRS Teken MoU Bantuan Hukum

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulang Bawang Ansari dan Direktur Utama PT BPRS Syaripudin Taib, menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) bantuan hukum di aula Kantor Kejaksaan Negeri Tulangbawang, Selasa (10/12/ 2019). Foto: Erwin
Tulang Bawang - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulang Bawang Ansari dan Direktur Utama PT BPRS Syaripudin Taib, menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) bantuan hukum di aula Kantor Kejaksaan Negeri Tulangbawang, Selasa (10/12/ 2019).
Kajari Tulang Bawang Ansari memberikan apresiasi kepada PT BPRS yang telah mempercayai pihaknya untuk memberikan bantuan hukum baik berupa litigasi maupun non litigasi.
Ia berharap, dengan terjalinya kerja sama di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara ini dapat membantu PT BPRS ketika berhadapan dengan hukum. Apalagi, kata dia, PT BPRS merupakan BUMD milik Pemkab Tuba yang bergerak di bidang perbankan yang dalam setiap kegiatanya tidak luput dari perjanjian kerja sama, hutang piutang maupun kesepakatan yang merupakan ruang lingkup hukum perdata.
Sementara Syaripudin menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang yang telah bersedia mendampingi PT BPRS untuk memberikan bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Tentunya bantuan hukum yang diberikan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang sangat bermanfaat bagi PT BPRS dalam bertindak, baik dalam mengambil keputusan, membuat perjanjian serta melakukan penagihan terhadap kreditur yang bermasalah,” paparnya. (*)
Berita Lainnya
-
Buntut Penangkapan 3 Pencuri Sawit di Tulang Bawang, Polisi Ringkus Pemilik Senpi
Kamis, 10 Juli 2025 -
Polisi Ungkap Komplotan Pencuri Buah Sawit PT SIP Tulang Bawang, 3 Pelaku Dibekuk
Rabu, 09 Juli 2025 -
Warga Tulang Bawang Tewas Tenggelam di Sungai, Sempat Buat Video Ingin Bunuh Diri
Rabu, 09 Juli 2025 -
Begal Motor 6 TKP di Tulang Bawang Diringkus Polisi di Lampung Timur
Minggu, 06 Juli 2025
Tulang Bawang - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulang Bawang Ansari dan Direktur Utama PT BPRS Syaripudin Taib, menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) bantuan hukum di aula Kantor Kejaksaan Negeri Tulangbawang, Selasa (10/12/ 2019).
Kajari Tulang Bawang Ansari memberikan apresiasi kepada PT BPRS yang telah mempercayai pihaknya untuk memberikan bantuan hukum baik berupa litigasi maupun non litigasi.
Ia berharap, dengan terjalinya kerja sama di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara ini dapat membantu PT BPRS ketika berhadapan dengan hukum. Apalagi, kata dia, PT BPRS merupakan BUMD milik Pemkab Tuba yang bergerak di bidang perbankan yang dalam setiap kegiatanya tidak luput dari perjanjian kerja sama, hutang piutang maupun kesepakatan yang merupakan ruang lingkup hukum perdata.
Sementara Syaripudin menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang yang telah bersedia mendampingi PT BPRS untuk memberikan bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Tentunya bantuan hukum yang diberikan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang sangat bermanfaat bagi PT BPRS dalam bertindak, baik dalam mengambil keputusan, membuat perjanjian serta melakukan penagihan terhadap kreditur yang bermasalah,” paparnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 10 Juli 2025
Buntut Penangkapan 3 Pencuri Sawit di Tulang Bawang, Polisi Ringkus Pemilik Senpi
-
Rabu, 09 Juli 2025
Polisi Ungkap Komplotan Pencuri Buah Sawit PT SIP Tulang Bawang, 3 Pelaku Dibekuk
-
Rabu, 09 Juli 2025
Warga Tulang Bawang Tewas Tenggelam di Sungai, Sempat Buat Video Ingin Bunuh Diri
-
Minggu, 06 Juli 2025
Begal Motor 6 TKP di Tulang Bawang Diringkus Polisi di Lampung Timur