Untuk Cabut Izin PT LIP, DPRD Bentuk Tim Investigasi
Komisi II DPRD Lampung gelar rapat dengar pendapat dengan Walhi Lampung, LBH Bandar Lampung serta Mitra Bentala Provinsi Lampung di ruang Komisi II, Senin (9/12/2019). Foto: Ricardo
Bandar Lampung-Komisi II DPRD Provinsi Lampung akan membentuk tim investigasi, untuk menindaklanjuti kasus pengerukan pasir laut di perairan Gunung Anak Krakatau, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yang dilakukan PT Lautan Indonesia Persada (LIP).
Keputusan itu diambil dalam rapat dengar pendapat (hearing) dengan Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung serta Mitra Bentala Provinsi Lampung di ruang Komisi II, Senin (9/12/2019).
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan, Komisi II akan membentuk tim investigasi dan segera terjun langsung ke lokasi pengerukan pasir laut.
Menurut
Wahrul, hal ini dilakukan untuk melihat persoalan tersebut secara utuh serta
mengumpulkan keterangan dari para warga. “Langkah ini diambil Komisi II, untuk
lebih mempertegas dan memperkuat argumen kepada Pemerintah Provinsi Lampung
dalam upaya menghentikan kegiatan serta mensetop perpanjangan izin yang
dimiliki PT LIP,” kata Wahrul.
"Minggu depan kita akan terjun ke lokasi. Setidak-tidaknya sebelum tahun
ini berakhir, kita akan turun dan lihat serta mengumpulkan semua hal yang
berkaitan dengan polemik ini. Supaya menjadi jelas bagi DPRD untuk meminta
pemerintah menyelesaikan polemik ini," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Sepuluh Guru Besar Ditetapkan sebagai Bakal Calon Rektor UIN RIL, Berikut Daftar Namanya
Sabtu, 01 November 2025 -
UIN Raden Intan Lampung Siap Pertahankan Sertifikat ISO 9001:2015 dan ISO 21001:2018
Sabtu, 01 November 2025 -
UIN RIL Gelar Stadium General Pascasarjana Bahas Peran Agama dalam Menjaga Keseimbangan Ekologis
Sabtu, 01 November 2025 -
Terungkap! Pelaku Bunuh Mantan Istri Karena Sakit Hati Dituduh Selingkuh
Sabtu, 01 November 2025
Bandar Lampung-Komisi II DPRD Provinsi Lampung akan membentuk tim investigasi, untuk menindaklanjuti kasus pengerukan pasir laut di perairan Gunung Anak Krakatau, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yang dilakukan PT Lautan Indonesia Persada (LIP).
Keputusan itu diambil dalam rapat dengar pendapat (hearing) dengan Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung serta Mitra Bentala Provinsi Lampung di ruang Komisi II, Senin (9/12/2019).
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan, Komisi II akan membentuk tim investigasi dan segera terjun langsung ke lokasi pengerukan pasir laut.
Menurut
Wahrul, hal ini dilakukan untuk melihat persoalan tersebut secara utuh serta
mengumpulkan keterangan dari para warga. “Langkah ini diambil Komisi II, untuk
lebih mempertegas dan memperkuat argumen kepada Pemerintah Provinsi Lampung
dalam upaya menghentikan kegiatan serta mensetop perpanjangan izin yang
dimiliki PT LIP,” kata Wahrul.
"Minggu depan kita akan terjun ke lokasi. Setidak-tidaknya sebelum tahun
ini berakhir, kita akan turun dan lihat serta mengumpulkan semua hal yang
berkaitan dengan polemik ini. Supaya menjadi jelas bagi DPRD untuk meminta
pemerintah menyelesaikan polemik ini," ujarnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Sabtu, 01 November 2025Sepuluh Guru Besar Ditetapkan sebagai Bakal Calon Rektor UIN RIL, Berikut Daftar Namanya
-
Sabtu, 01 November 2025UIN Raden Intan Lampung Siap Pertahankan Sertifikat ISO 9001:2015 dan ISO 21001:2018
-
Sabtu, 01 November 2025UIN RIL Gelar Stadium General Pascasarjana Bahas Peran Agama dalam Menjaga Keseimbangan Ekologis
-
Sabtu, 01 November 2025Terungkap! Pelaku Bunuh Mantan Istri Karena Sakit Hati Dituduh Selingkuh









