Untuk Cabut Izin PT LIP, DPRD Bentuk Tim Investigasi

Komisi II DPRD Lampung gelar rapat dengar pendapat dengan Walhi Lampung, LBH Bandar Lampung serta Mitra Bentala Provinsi Lampung di ruang Komisi II, Senin (9/12/2019). Foto: Ricardo
Bandar Lampung-Komisi II DPRD Provinsi Lampung akan membentuk tim investigasi, untuk menindaklanjuti kasus pengerukan pasir laut di perairan Gunung Anak Krakatau, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yang dilakukan PT Lautan Indonesia Persada (LIP).
Keputusan itu diambil dalam rapat dengar pendapat (hearing) dengan Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung serta Mitra Bentala Provinsi Lampung di ruang Komisi II, Senin (9/12/2019).
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan, Komisi II akan membentuk tim investigasi dan segera terjun langsung ke lokasi pengerukan pasir laut.
Menurut
Wahrul, hal ini dilakukan untuk melihat persoalan tersebut secara utuh serta
mengumpulkan keterangan dari para warga. “Langkah ini diambil Komisi II, untuk
lebih mempertegas dan memperkuat argumen kepada Pemerintah Provinsi Lampung
dalam upaya menghentikan kegiatan serta mensetop perpanjangan izin yang
dimiliki PT LIP,” kata Wahrul.
"Minggu depan kita akan terjun ke lokasi. Setidak-tidaknya sebelum tahun
ini berakhir, kita akan turun dan lihat serta mengumpulkan semua hal yang
berkaitan dengan polemik ini. Supaya menjadi jelas bagi DPRD untuk meminta
pemerintah menyelesaikan polemik ini," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
352 Bidang Tanah Bakal Terdampak Pelebaran Jalan Ruas Lempasing - Padang Cermin
Minggu, 07 September 2025 -
Gubernur Lampung Ajak Komunitas Motor Promosikan Wisata Daerah
Minggu, 07 September 2025 -
Pengamat Hukum: Penyitaan Aset Arinal Djunaidi Bisa Jadi Jalan Menuju Penetapan Tersangka
Minggu, 07 September 2025 -
Kasus Korupsi Dana PI di PT LEB, MAKI: Potensi Mantan Gubernur Arinal Djunadi Jadi Tersangka Besar
Minggu, 07 September 2025
Bandar Lampung-Komisi II DPRD Provinsi Lampung akan membentuk tim investigasi, untuk menindaklanjuti kasus pengerukan pasir laut di perairan Gunung Anak Krakatau, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yang dilakukan PT Lautan Indonesia Persada (LIP).
Keputusan itu diambil dalam rapat dengar pendapat (hearing) dengan Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung serta Mitra Bentala Provinsi Lampung di ruang Komisi II, Senin (9/12/2019).
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan, Komisi II akan membentuk tim investigasi dan segera terjun langsung ke lokasi pengerukan pasir laut.
Menurut
Wahrul, hal ini dilakukan untuk melihat persoalan tersebut secara utuh serta
mengumpulkan keterangan dari para warga. “Langkah ini diambil Komisi II, untuk
lebih mempertegas dan memperkuat argumen kepada Pemerintah Provinsi Lampung
dalam upaya menghentikan kegiatan serta mensetop perpanjangan izin yang
dimiliki PT LIP,” kata Wahrul.
"Minggu depan kita akan terjun ke lokasi. Setidak-tidaknya sebelum tahun
ini berakhir, kita akan turun dan lihat serta mengumpulkan semua hal yang
berkaitan dengan polemik ini. Supaya menjadi jelas bagi DPRD untuk meminta
pemerintah menyelesaikan polemik ini," ujarnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Minggu, 07 September 2025
352 Bidang Tanah Bakal Terdampak Pelebaran Jalan Ruas Lempasing - Padang Cermin
-
Minggu, 07 September 2025
Gubernur Lampung Ajak Komunitas Motor Promosikan Wisata Daerah
-
Minggu, 07 September 2025
Pengamat Hukum: Penyitaan Aset Arinal Djunaidi Bisa Jadi Jalan Menuju Penetapan Tersangka
-
Minggu, 07 September 2025
Kasus Korupsi Dana PI di PT LEB, MAKI: Potensi Mantan Gubernur Arinal Djunadi Jadi Tersangka Besar