Untuk Cabut Izin PT LIP, DPRD Bentuk Tim Investigasi
Bandar Lampung-Komisi II DPRD Provinsi Lampung akan membentuk tim investigasi, untuk menindaklanjuti kasus pengerukan pasir laut di perairan Gunung Anak Krakatau, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yang dilakukan PT Lautan Indonesia Persada (LIP).
Keputusan itu diambil dalam rapat dengar pendapat (hearing) dengan Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung serta Mitra Bentala Provinsi Lampung di ruang Komisi II, Senin (9/12/2019).
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan, Komisi II akan membentuk tim investigasi dan segera terjun langsung ke lokasi pengerukan pasir laut.
Menurut
Wahrul, hal ini dilakukan untuk melihat persoalan tersebut secara utuh serta
mengumpulkan keterangan dari para warga. “Langkah ini diambil Komisi II, untuk
lebih mempertegas dan memperkuat argumen kepada Pemerintah Provinsi Lampung
dalam upaya menghentikan kegiatan serta mensetop perpanjangan izin yang
dimiliki PT LIP,” kata Wahrul.
"Minggu depan kita akan terjun ke lokasi. Setidak-tidaknya sebelum tahun
ini berakhir, kita akan turun dan lihat serta mengumpulkan semua hal yang
berkaitan dengan polemik ini. Supaya menjadi jelas bagi DPRD untuk meminta
pemerintah menyelesaikan polemik ini," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
BPBD Bandar Lampung Salurkan Air Bersih di Enam Titik Setiap Hari
Jumat, 27 September 2024 -
Guru Besar UIN RIL Prof. Nirva Paparkan Warisan Budaya Lampung di ATMA UKM Malaysia
Jumat, 27 September 2024 -
Penyaluran Kredit Perbankan di Lampung Meningkat Hingga Rp 81,63 Triliun
Jumat, 27 September 2024 -
Masa Jabatan Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan Diperpanjang
Jumat, 27 September 2024
Bandar Lampung-Komisi II DPRD Provinsi Lampung akan membentuk tim investigasi, untuk menindaklanjuti kasus pengerukan pasir laut di perairan Gunung Anak Krakatau, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yang dilakukan PT Lautan Indonesia Persada (LIP).
Keputusan itu diambil dalam rapat dengar pendapat (hearing) dengan Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung serta Mitra Bentala Provinsi Lampung di ruang Komisi II, Senin (9/12/2019).
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan, Komisi II akan membentuk tim investigasi dan segera terjun langsung ke lokasi pengerukan pasir laut.
Menurut
Wahrul, hal ini dilakukan untuk melihat persoalan tersebut secara utuh serta
mengumpulkan keterangan dari para warga. “Langkah ini diambil Komisi II, untuk
lebih mempertegas dan memperkuat argumen kepada Pemerintah Provinsi Lampung
dalam upaya menghentikan kegiatan serta mensetop perpanjangan izin yang
dimiliki PT LIP,” kata Wahrul.
"Minggu depan kita akan terjun ke lokasi. Setidak-tidaknya sebelum tahun
ini berakhir, kita akan turun dan lihat serta mengumpulkan semua hal yang
berkaitan dengan polemik ini. Supaya menjadi jelas bagi DPRD untuk meminta
pemerintah menyelesaikan polemik ini," ujarnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 27 September 2024
BPBD Bandar Lampung Salurkan Air Bersih di Enam Titik Setiap Hari
-
Jumat, 27 September 2024
Guru Besar UIN RIL Prof. Nirva Paparkan Warisan Budaya Lampung di ATMA UKM Malaysia
-
Jumat, 27 September 2024
Penyaluran Kredit Perbankan di Lampung Meningkat Hingga Rp 81,63 Triliun
-
Jumat, 27 September 2024
Masa Jabatan Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan Diperpanjang