Untuk Cabut Izin PT LIP, DPRD Bentuk Tim Investigasi

Komisi II DPRD Lampung gelar rapat dengar pendapat dengan Walhi Lampung, LBH Bandar Lampung serta Mitra Bentala Provinsi Lampung di ruang Komisi II, Senin (9/12/2019). Foto: Ricardo
Bandar Lampung-Komisi II DPRD Provinsi Lampung akan membentuk tim investigasi, untuk menindaklanjuti kasus pengerukan pasir laut di perairan Gunung Anak Krakatau, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yang dilakukan PT Lautan Indonesia Persada (LIP).
Keputusan itu diambil dalam rapat dengar pendapat (hearing) dengan Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung serta Mitra Bentala Provinsi Lampung di ruang Komisi II, Senin (9/12/2019).
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan, Komisi II akan membentuk tim investigasi dan segera terjun langsung ke lokasi pengerukan pasir laut.
Menurut
Wahrul, hal ini dilakukan untuk melihat persoalan tersebut secara utuh serta
mengumpulkan keterangan dari para warga. “Langkah ini diambil Komisi II, untuk
lebih mempertegas dan memperkuat argumen kepada Pemerintah Provinsi Lampung
dalam upaya menghentikan kegiatan serta mensetop perpanjangan izin yang
dimiliki PT LIP,” kata Wahrul.
"Minggu depan kita akan terjun ke lokasi. Setidak-tidaknya sebelum tahun
ini berakhir, kita akan turun dan lihat serta mengumpulkan semua hal yang
berkaitan dengan polemik ini. Supaya menjadi jelas bagi DPRD untuk meminta
pemerintah menyelesaikan polemik ini," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kejari Bandar Lampung Setor Rp 1 Miliar Uang Korupsi Jalan Sutami ke Kas Negara
Kamis, 05 Juni 2025 -
Berlaku Juli 2025, Pemprov Lampung Hapuskan Uang Komite SMK, SMK dan SLB Negeri
Kamis, 05 Juni 2025 -
BTB Beri Diskon Tarif Tol 20 Persen Selama Libur Idul Adha dan Libur Sekolah
Kamis, 05 Juni 2025 -
Penasehat Hukum Sebut Alm. Pratama Diduga Dipaksa Minum Spiritus Saat Diksar Mahepel Unila
Kamis, 05 Juni 2025
Bandar Lampung-Komisi II DPRD Provinsi Lampung akan membentuk tim investigasi, untuk menindaklanjuti kasus pengerukan pasir laut di perairan Gunung Anak Krakatau, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yang dilakukan PT Lautan Indonesia Persada (LIP).
Keputusan itu diambil dalam rapat dengar pendapat (hearing) dengan Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung serta Mitra Bentala Provinsi Lampung di ruang Komisi II, Senin (9/12/2019).
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan, Komisi II akan membentuk tim investigasi dan segera terjun langsung ke lokasi pengerukan pasir laut.
Menurut
Wahrul, hal ini dilakukan untuk melihat persoalan tersebut secara utuh serta
mengumpulkan keterangan dari para warga. “Langkah ini diambil Komisi II, untuk
lebih mempertegas dan memperkuat argumen kepada Pemerintah Provinsi Lampung
dalam upaya menghentikan kegiatan serta mensetop perpanjangan izin yang
dimiliki PT LIP,” kata Wahrul.
"Minggu depan kita akan terjun ke lokasi. Setidak-tidaknya sebelum tahun
ini berakhir, kita akan turun dan lihat serta mengumpulkan semua hal yang
berkaitan dengan polemik ini. Supaya menjadi jelas bagi DPRD untuk meminta
pemerintah menyelesaikan polemik ini," ujarnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 05 Juni 2025
Kejari Bandar Lampung Setor Rp 1 Miliar Uang Korupsi Jalan Sutami ke Kas Negara
-
Kamis, 05 Juni 2025
Berlaku Juli 2025, Pemprov Lampung Hapuskan Uang Komite SMK, SMK dan SLB Negeri
-
Kamis, 05 Juni 2025
BTB Beri Diskon Tarif Tol 20 Persen Selama Libur Idul Adha dan Libur Sekolah
-
Kamis, 05 Juni 2025
Penasehat Hukum Sebut Alm. Pratama Diduga Dipaksa Minum Spiritus Saat Diksar Mahepel Unila