• Jumat, 22 November 2024

Untuk Cabut Izin PT LIP, DPRD Bentuk Tim Investigasi

Senin, 09 Desember 2019 - 20.49 WIB
64

Komisi II DPRD Lampung gelar rapat dengar pendapat dengan Walhi Lampung, LBH Bandar Lampung serta Mitra Bentala Provinsi Lampung di ruang Komisi II, Senin (9/12/2019). Foto: Ricardo

Bandar Lampung-Komisi II DPRD Provinsi Lampung akan membentuk tim investigasi, untuk menindaklanjuti kasus pengerukan pasir laut di perairan Gunung Anak Krakatau, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yang dilakukan PT Lautan Indonesia Persada (LIP).

Keputusan itu diambil dalam rapat dengar pendapat (hearing) dengan Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi), Lembaga Bantuan Hukum (LBH)  Bandar Lampung serta Mitra Bentala Provinsi Lampung di ruang Komisi II, Senin (9/12/2019).

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan, Komisi II akan membentuk tim investigasi dan segera terjun langsung ke lokasi pengerukan pasir laut.

Menurut Wahrul, hal ini dilakukan untuk melihat persoalan tersebut secara utuh serta mengumpulkan keterangan dari para warga. “Langkah ini diambil Komisi II, untuk lebih mempertegas dan memperkuat argumen kepada Pemerintah Provinsi Lampung dalam upaya menghentikan kegiatan serta mensetop perpanjangan izin yang dimiliki PT LIP,” kata Wahrul.

"Minggu depan kita akan terjun ke lokasi. Setidak-tidaknya sebelum tahun ini berakhir, kita akan turun dan lihat serta mengumpulkan semua hal yang berkaitan dengan polemik ini. Supaya menjadi jelas bagi DPRD untuk meminta pemerintah menyelesaikan polemik ini," ujarnya. (*)

Editor :

Bandar Lampung-Komisi II DPRD Provinsi Lampung akan membentuk tim investigasi, untuk menindaklanjuti kasus pengerukan pasir laut di perairan Gunung Anak Krakatau, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yang dilakukan PT Lautan Indonesia Persada (LIP).

Keputusan itu diambil dalam rapat dengar pendapat (hearing) dengan Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi), Lembaga Bantuan Hukum (LBH)  Bandar Lampung serta Mitra Bentala Provinsi Lampung di ruang Komisi II, Senin (9/12/2019).

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan, Komisi II akan membentuk tim investigasi dan segera terjun langsung ke lokasi pengerukan pasir laut.

Menurut Wahrul, hal ini dilakukan untuk melihat persoalan tersebut secara utuh serta mengumpulkan keterangan dari para warga. “Langkah ini diambil Komisi II, untuk lebih mempertegas dan memperkuat argumen kepada Pemerintah Provinsi Lampung dalam upaya menghentikan kegiatan serta mensetop perpanjangan izin yang dimiliki PT LIP,” kata Wahrul.

"Minggu depan kita akan terjun ke lokasi. Setidak-tidaknya sebelum tahun ini berakhir, kita akan turun dan lihat serta mengumpulkan semua hal yang berkaitan dengan polemik ini. Supaya menjadi jelas bagi DPRD untuk meminta pemerintah menyelesaikan polemik ini," ujarnya. (*)

Berita Lainnya

-->