Polres Way Kanan Amankan Pelaku Pengedar Ganja

Barang bukti yang diamankan dari pelaku. Foto: Istimewa
Way Kanan - Satnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku peredaran gelap narkotika dalam bentuk tanaman diduga jenis ganja di Kampung Suka Negeri, Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, Senin (09/12/2019).
Tersangka berinisial HT (29), warga Dusun Simpang Melungun, Kampung Suka Negeri, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatnarkoba AKP I Made Indra Wijaya menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat di salah satu rumah di Kampung Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan sering terjadi peredaran gelap Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman jenis ganja.
"Memperoleh informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan hasil saat di rumah tersebut pada 8 Desember 2019 sekitar pukul 13:00 WIB, diamankan satu orang laki-laki yang berinisial HT diduga melakukan peredaran gelap narkotika. Oleh petugas HT lansung diamankan karena saat penggeledahan rumah, diperoleh hasil berupa barang bukti dua bungkus potongan kertas koran di dalamnya berisi diduga narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja.
Berita Lainnya
-
Tujuh Pejabat Utama Polres Way Kanan Berganti, Berikut Daftarnya
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Proyek Jalan Simpang Empat–Kasui Kembali Dikeluhkan Warga: Debu Tebal dan Pagar Roboh Belum Diganti
Jumat, 29 Agustus 2025 -
Soal Keluhan Jalan Simpang Empat–Kasui, Bara JP dan Rubik Lampung: APH dan DPRD Harus Tinjau Ulang
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Pegawai Karaoke Saat Jam Kerja, Bupati Way Kanan Perintahkan Kadinsos Segera Ambil Tindakan
Rabu, 27 Agustus 2025