Polisi di Kabupaten Tanggamus Bekuk Remaja Pencuri Smartphone
Tangan pelaku pencurian Smartphone di Kabupaten Tanggamus diborgol. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Seorang pria berusia 18 tahun di Kabupaten Tanggamus diamankan petugas kepolisian atas dugaan pencurian satu unit Smartphone. Dari hasil keterangan korban, remaja tanggung ini berpura-pura meminjam Smartphone tersebut dengan alasan ingin menelpon kekasihnya.
Aksi ini terjadi pada saat Smartphone yang semula adalah milik ibu kandung hendak dijual kepada Budi Hartono. Dengan alasan tadi, sang ibu tak menaruh rasa curiga sehingga memberikan kepada pelaku. Namun, remaja ini tak kunjung mengembalikan Smartphone tersebut. Saat dicari, sang anak memilih kabur.
Hal ini lah yang melatarbelakangi Budi Hartono melaporkan remaja tersebut. Sebab ia merasa dirugikan karena antara dia dengan ibu pelaku telah sepakat dan telah melakukan transaksi jual beli. Keterangan ini diutarakan Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Ramon Zamora kepada wartawan, Minggu (8/12/2019).
Menurut Ramon, kejadian tersebut terjadi pada Selasa (3/12/2019) lalu. Berselang tiga hari kemudian, laporan yang diterima dari Budi Hartono tersebut berhasil ditindaklanjuti. Remaja tersebut berhasil dibekuk di Jalan Baru, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
"Atas perbuatannya pelaku diduga telah melanggar ketentutan hukum sesuai yang tertuang di dalam Pasal 362 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun penjara," kata Ramon.
Berita Lainnya
-
Kejati Telusuri Aliran Dana Korupsi SPAM Pesawaran, Bupati Nanda Indira Diperiksa untuk Ketiga Kalinya
Jumat, 23 Januari 2026 -
Aksi Perampokan Bersenjata Gegerkan Tulang Bawang Barat, Rp800 Juta Dibawa Kabur
Senin, 19 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
Sabu 122 Kilogram Diselundupkan dalam Truk Jengkol
Selasa, 13 Januari 2026









