Polsek Abung Selatan Amankan Penjual Togel dan Pemuda Bawa Sajam
Barang bukti yang disita jajaran aparat Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara dari para tersangka penjual togel (Ist)
Kupastuntas.co Lampung Utara,
Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara mengamankan 2 Penjual kupon toto gelap (Togel) dan 2 pemuda karena kedapatan membawa senjata tajam.
Polsek Abung Selatan, lagi-lagi berhasil mengaalmankan dua orang penjual togel dan dua orang yang membawa senjata tajam itu dalam giat operasi cempaka 2019.
Kapolsek Abung Selatan, AKP Sukimanto mengatakan, dari hasil penyelidikan anggotanya kembali diamankan dua orang tersangka yang sebelumnya telah mengamankan tiga orang tersangka penjual kupon judi togel yang melibatkan seorang ibu rumah tangga di daerah Kecamatan Abung Selatan.
"Ini beda, kalau ditangkap kemarin itu tiga orang dua laki-laki dan satunya wanita (IRT), kemarin kita amankan lagi dua orang tersangka yang diduga kuat menjual togel ini," kaTa AKP Sukimanto, Sabtu (7/12/2019).
Dari tersangka MY (38) diamankan barang butkti uang tunai sebesar Rp106.000, lima buah buku rekapan togel, dan 2 unit handpone mrek nokia warna hitam. Dari tersangka MH (48) diamankan barang bukti berupa 5uah buku rekapan togel, uang sebesar Rp100.000, 1 unit handpone mrek samsung warna hitam, 1 buku rekening bank BRI atas nama tersangka, dan 1 buku rekening bank BCA juga atas nama tersangka berikut kartu ATM dan satu buah pena warna hitam.
"Selain itu, kita juga mengamankan dua tersangka lain yang kedapatan membawa senjata tajam jenis badik dan golok," lanjutnya.
EJ tersangka sajam ini diamankan anggota Polsek Abung Selatan yang sedang melaksanakan patroli yang saat itu mencurigai 2 orang pemuda yang sedang duduk (Nongkrong) dipinggir Jalan umum Desa Gilih Suka Negri, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara.
"Karena mencurigakan kemudian anggota melakukan penggeledahan terhadap pemuda tersebut dan berhasil mengamankan sebilah sajata tajam jenis badik yang di selipkan di pinggang sebelah kirinya," jelas AKP Sukimanto.
Kemudian, lanjutnya, dilakukan pengeledahan terhadap tersangka GR juga diamankan sebilah senjata tajam jenis laduk. Kedua tersangka sajam ini diamankan polisi pada Jumat (6/12/2019) sekira pukul 00.30 WIB.
"Keduanya akan dikenakan pelanggaran sesuai dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, karena telah menguasai, membawa, memiliki, menyimpan dan menyembunyikan senjata tajam tanpa surat keterangan yang sah sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," paparnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Banjir Rendam 115 Rumah di Lampung Utara, Tiga Kecamatan Terdampak
Minggu, 18 Januari 2026 -
11 Siswa di Lampura Keracunan, Pengelola MBG Akui Lalai dan Siap Perketat Pengawasan
Selasa, 13 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
11 Siswa Keracunan MBG Diduga Jadi Pemicu Guru SDN 3 Sindang Sari Lampura Ngamuk di Sosmed
Senin, 12 Januari 2026









