Empat Penjudi Ceken Ditangkap Polsek Semaka, Barang Bukti 700 Ribu
Polsek Semaka menangkap sekaligus 4 pelaku perjudian di Pekon Srikaton Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, Selasa (3/12/2019). Foto : Ilustrasi
Tanggamus - Polsek Semaka, Polres Tanggamus menangkap
sekaligus 4 pelaku perjudian di Pekon Srikaton Kecamatan Semaka Kabupaten
Tanggamus, kemarin Selasa, (3/12/2019) sore.
Diantara keempat
pelaku, seorang diantaranya merupakan pemilik rumah yang turut berjudi yakni
Sucipto (43), bersama Sutrisno (50) warga Pekon Srikuncoro, lalu 2 warga
Kecamatan Bandar Negeri Semoung bernama Mat Taher (50), Zubaidi (60) alamat Pekon Banding.
Kapolsek Semaka
Iptu Heri Yulianto, mengungkapkan, keempat pelaku ditangkap berdasarkan
informasi masyarakat yang merasa resah sebab di rumah tersebut sering digelar
perjudian bahkan hampir tiap hari.
Sehingga
berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan penggerebegan
dan para pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
"Keempatnya
ditangkap saat berjudi di rumah Sucipto di Pekon Srikaton Kecamatan Semaka,
kemarin sore, Selasa (4/12/2019) pukul 17.00 WIB," kata Iptu Heri Yulianto
mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, Rabu (4/12/2019).
Iptu Heri Yulianto
menjelaskan, adapun jenis judi yang dilakukan para pelaku yakni perjudian jenis
kartu kuning atau ceken.
Dari TKP petugas mengamankan barang bukti 1 karpet
plastik warna pink, kalender, 4 set kartu kuning baru, 3 handphone dan uang
tunai Rp. 744 ribu.
"Barang bukti
diamankan di lantai rumah dihadapan para pelaku, uangnya Rp. 744 ribu terdiri
dari 3 lembar pecahan Rp. 100 ribu, 4 lembar pecahan Rp 50 ribu, 7 lembar
pecahan Rp. 20 ribu, 5 lembar pecahan Rp. 10 ribu, 10 lembar pecahan Rp. 5 ribu
dan 2 lembar pecahan Rp. 2 ribu," jelasnya.
Saat ini para
pelaku diamankan di tahanan Polsek Semaka guna proses penyidikan lebih lanjut,
mereka terancam pasal 303 KUHP. "Ancaman maksimal 10 tahun penjara,"
pungkasnya.
Berita Lainnya
-
PLN Gerak Cepat Perbaiki Kabel Listrik Menjuntai di Way Tuba Tanggamus
Rabu, 29 Oktober 2025 -
Pemkab Tanggamus Dinilai Ingkar Janji Soal Pembukaan Jalan Way Nipah–Tampang Tua
Rabu, 29 Oktober 2025 -
PBSI Tanggamus Resmi Buka Pendaftaran Atlet Bulu Tangkis untuk Porkab 2025
Rabu, 29 Oktober 2025 -
Bupati Tanggamus Ajak Pemuda dan Santri Jadi Pelopor Kebaikan di Era Digital
Selasa, 28 Oktober 2025









