Keterbukaan Informasi Publik di Lampung Baru 40 Persen

Kupastuntas.co, Bandar Lampung-Komisi Informasi Provinsi Lampung menyebut keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintahan daerah yang berada di provinsi Lampung masih minim hanya 40 persen.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Dery Hendryan, usai menggelar sosialisasi keterbukaan informasi publik dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Daerah (PPID) dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bandar Lampung di ruang rapat Inspektorat Kota Bandar Lampung, Kamis (28/11).
Dery mengatakan, di Provinsi Lampung keterbukaan informasi publik masih mencapai angka 40 persen. Menurutnya, Pemda memiliki kesadaran terkait keterbukaan informasi pubilk, hanya saja setiap daerah masih tergolong minim konsistensi.
"Pada dasarnya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintahan secara maksimal itu diperlukan adanya dorongan dari para pimpinan daerah. Nah, Bandar Lampung merupakan etalase Provinsi Lampung. Sedangkan ada beberapa kabupaten/kota yang belum merespon itu. Ini perlu ada dorongan dari para pimpinan," kata dia.
Dery juga menerangkan, keterbukaan informasi dapat diaplikasikan dengan banyak cara, seperti melalui digital yakni website dan media sosial hingga secara manual melalui papan informasi, banner dan lainnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Wiyadi Ajak Warga Kemiling Teguhkan Pancasila di Tengah Derasnya Arus Globalisasi
Kamis, 10 Juli 2025 -
17 Desa di Lampung Masuk Kategori Sangat Tertinggal
Kamis, 10 Juli 2025 -
Tarif Impor AS 32 Persen Ancam Ekspor RI, Kadin Lampung: Saatnya Indonesia Ambil Alih Rantai Pasok Dunia
Kamis, 10 Juli 2025 -
Jalan Kedua Menuju Ijazah: Pendaftaran Pendidikan Kesetaraan Paket A, B dan C Masih Dibuka Hingga Akhir Juli 2025
Kamis, 10 Juli 2025