Kasus Korupsi Dana APBK, Kades Umpu Bhakti Sumarwan Ditahan
Kupastuntas.co, Way Kanan-Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan menetapkan Kepala Kampung Umpu Bhakti, Kecamatan Blambang Umpu, Sumarwan, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja kampung (APBK) tahun anggaran 2015. Tersangka pun langsung ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, M Judhy Ismono mengatakan, Kepala Kampung Umpu Bhakti Sumarwan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana APBK tahun 2015 sebesar Rp121.255.281. Dikatakan, tersangka langsung dilakukan penahanan.
"Kita jerat tersangka dengan pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUHPidana. Dengan ancama hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 Tahun atau dengan subsider denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar,” jelasnya, Kamis (28/11/2019)
Judhy melanjutkan, tersangka juga dijerat pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun atau denda Rp50 juta sampai Rp250 juta.
"Selanjutnya tersangka kita titipkan di Lapas Kelas II B Kabupaten Way Kanan. Dalam waktu dekat ini, akan dilakukan pelimpahan tersangka ke pengadilan tindak pidana korupsi Tanjung Karang, Bandarlampung," pungkasnya. (Sandi)
Berita Lainnya
-
Kampanye di Blambangan Umpu, Resmen Kadapi Beberkan 4 Program Prioritas
Selasa, 01 Oktober 2024 -
KPU Way Kanan Mulai Terima Logistik Pemungutan Suara
Rabu, 25 September 2024 -
Resmen Kadapi: Mari Wujudkan Pesta Demokrasi Sejuk dan Damai di Way Kanan
Senin, 23 September 2024 -
Nomor Urut Cabup-Cawabup Way Kanan 2024: Resmen - Cik Raden Nomor 1, Ali Rahman - Ayu Nomor 2
Senin, 23 September 2024