Diringkus Polisi, Perampas HP di Tanggamus Mengaku Tidak Ada Niat tapi Ada Kesempatan

Kupastuntas.co, Tanggamus - Polsek Talang Padang Polres Tanggamus menangkap LHS alias Lexa (19), seorang tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas), Selasa (26/11/2019).
Dari tangan tersangka yang beralamat di Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus itu, petugas juga mengamankan barang bukti Handphone Realmi C2 Warna Hitam Berlian milik korbannya Suhairi (49).
Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga, mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan korban pada (1/9/2019) lalu.
"Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, tersangka berhasil didentifikasi dan ditangkap saat berada di rumahnya pada pukul 10.00 WIB," kata Iptu Khairul Yassin mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, Rabu (27/11/19).
Iptu Khairul Yassin menjelaskan, kronologis kejadian yang dilakukan tersangka, pada Minggu (1/9/2019) sekira pukul 07.00 WIB, KP di depan warnet Kopi Net Pekon Sukarame Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.
Bermula saat anak korban sedang bermain handphone di depan Kopi Net, tersangka datang menghampiri dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo, tersangka berpura-pura menanyakan kapan bukanya warnet tersebut.
Tersangka yang masih duduk diatas sepeda motornya langsung mengambil paksa handphone anak korban dan langsung melarikan diri, sehingga korban mengalami kerugian 1 unit handphone Realmi C2 senilai Rp. 1,8 juta.
"Modusnya, tersangka berpura-pura akan bermain warnet. Ketika anak korban yang sedang bermain handphone lengah. Tersangka langsung merebutnya dan kabur dari TKP," jelasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti berupa handphone dan sepeda motor bernopol B 6254 CTY yang digunakan melancarkan aksinya diamankan di Polsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, tersangka dalam penuturannya mengaku awalnya tidak berniat mengambil handphone anak korban, namun karena melihat anak korban lengah sehingga ada kesempatan.
Ia juga berdalih, baru sekali melakukan kejahatan sejenis, hal itu dilakukannya karena ingin memiliki handphone yang akan dipergunakannya sendiri.
"Awalnya enggak niat pak, cuma ada kesempatan. Handphone mau saya pakai sendiri," ucap tersangka dihadapan penyidik.
Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Pencuri Emas Rp150 Juta di Kotaagung Diciduk Polisi Saat Sembunyi di Bandar Lampung
Rabu, 09 Juli 2025 -
Rumah Seorang Kakek di Limau Tanggamus Ludes Terbakar Saat Salat Isya
Senin, 07 Juli 2025 -
Buaya di Way Semaka Tanggamus Cermin Retak Ekologi Kita, Oleh: Sayuti
Senin, 07 Juli 2025 -
Krisis LPG 3 Kg di Tanggamus Masih Terjadi, Warga: Harga Rp 35 Ribu
Senin, 07 Juli 2025