Bawaslu Larang Balon Wali Kota Bagi-bagi Sembako
kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung, mengingatkan kepada para bakal calon (Balon) Wali Kota dan Wakil WaliKota, untuk tidak membagi-bagikan sembako saat melakukan kampanye menjelang Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Bandar Lampung 2020 mendatang.
Sebab, dengan membagi-bagikan atau menyebarkan sembako kepada masyarakat, sama saja membodohi masyarakat. Hal itu dikemukakan Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah, usai menghadiri rakor persiapan pengawasan Pilwakot Bandar Lampung 2020 di Hotel Arnes pada Senin (25/11/2019) lalu.
“Kami harapkan untuk tidak ada lagi bagi-bagi sembako. Karena kenapa?, karena itu sama saja dengan membodoh-bodohi masyarakat,” tegas Candrawansah.
Candra kembali menghimbau kepada balon wali kota dan wakil wali kota, untuk mematuhi dan memperhatikan etika dalam berpolitik. “Sampaikan saja visi dan misinya apa. Kemudian, apa yang akan dilakukan jika terpilih, bukan bagi-bagi sembako atau politik uang untuk dipilih,” jelasnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung Divisi Hukum, Yusni Ilham, menyebut, berhasilnya sebuah pemilihan kepala daerah (Pilkada), itu memiliki beberapa indikator. Salah satunya adalah seperti apa pemimpin yang terpilih.
“Jadi ada dua hal penting yang perlu diawasi yaitu tingkat partisipasi masyarakat dan potensi politik uang. Maka dari itu, kita mengajak semua pihak untuk bersama-sama melakukan pengawasan,” ujarnya.
Sedangkan menurut anggota Bawaslu Provinsi Lampung Divisi Hukum, Tahmri, bahwa untuk melakukan pengawasan, diperlukan bantuan dan partisipasi dari masyarakat untuk mewujudkan demokrasi yang jujur dan adil.
“Personil kami sangat terbatas. Makanya, diperlukan bantuan dan partisipasi aktif dari masyarakat. Jika ditemukan ada dugaan money politik atau politik uang, pelanggaran administrasi, atau pun netralitas ASN dan lain-lain, segera laporakan ke Bawaslu,” jelasnya.
Sementara kata anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung Divisi Pencegahan dan Penindakan Pelanggaran, Yahnu, langkah awal untuk melakukan pengawasan yaitu upaya pencegahan. (Sule)
Telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Rabu, 27 November 2019 berjudul "Bawaslu Larang Balon Wali Kota Bagi-Bagi Sembako"Berita Lainnya
-
Prodi Magister Pendidikan Bahasa Arab Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung Jalani Audit Eksternal ISO 9001:2015 dan ISO 21001:2018
Kamis, 07 November 2024 -
UIN RIL Gelar Sosialisasi Aplikasi Tata Persuratan Dukung Digitalisasi dan Kemandirian
Kamis, 07 November 2024 -
Unila Review Mission Proyek HETI Evaluasi Pembangunan RSPTN dan IRC
Kamis, 07 November 2024 -
Modus Penipuan Bisa Bersihkan Air Kolam Hingga Diminum, Warga Kemiling Bandar Lampung Rugi Rp 227 Juta
Kamis, 07 November 2024