Walhi Lampung Sebut Izin PT LIP Cacat Administrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung-Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Eksekutif Daerah Lampung meminta Pemerintah Provinsi Lampung untuk mengambil keputusan tegas menyikapi penambangan pasir di sekitar Gunung Anak Krakatau (GAK) oleh PT Lautan Indonesia Persada (PT LIP).
Walhi berdalih, izin pertambangan perusahaan tersebut cacat adminitrasi dan apabila dibiarkan dikhawatirkan akan memicu tindakan anarkis dari masyarakat sekitar.
Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Irfan Tri Musri mengatakan, dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Lampung Tahun 2018–2038, tidak ada peruntukan ruang laut untuk pertambangan kecuali pertambangan minyak dan gas bumi.
Menurut Irfan, PT LIP sudah berani dan nekad melakukan penambangan pasir laut di perairan laut Kabupaten Lampung Selatan tepatnya di kordinat S 06O 00.825’ E 105o 33.059’ yang berada diantara pulau sebesi dan Gunung Anak Krakatau.
"Setelah melakukan peninjauan langsung pada Minggu (24/11) lalu, Walhi Lampung bersama HNSI Lampung selatan dan Masyarakat Pulau Sebesi, kita mendapatkan temuan adanya aktifitas PT LIP yang beroperasi dengan menggunakan 1 unit kapal keruk KM Mehad 1, 1 unit kapal tongkang dan 1 unit kapal tunda (Tug Boat)," ungkapnya, Selasa (26/11/2019).
Irfan mengatakan, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Lautan Indonesia Persada dengan Nomor: 540/3710/KEP/II.07/2015 tersebut dikeluarkan oleh Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Provinsi Lampung dan ditandatangani oleh Drs. Budiharto pada tanggal 26 Maret 2015.
"Walhi menilai perizinan tersebut dalam penerbitannya cacat administrasi. Hal itu karena tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, saat dirinya mendatangi lokasi sempat dilakukan aksi damai masyarakat Pulau Sebesi dan HNSI Lampung yang meminta pihak PT LIP berhenti melakukan aktivitas penambangan.
"Namun aksi tersebut tidak diindahkan, karena PT LIP masih bertahan dan tetap melakukan penambangan karena mengklaim memiliki izin. Kami khawatir, apabila kapal tidak berhenti menambang maka akan memicu tindakan anarkis dari masyarakat," jelasnya.
Ia mengakui, dalam kasus ini belum adanya tindakan tegas dari aparat hukum yang berwenang. (Sule)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Masuk Daftar PTS Terbaik ASEAN Versi AppliedHE 2025
Minggu, 24 November 2024 -
KORPRI Cup 2024, Kanwil Kemenag Lampung Raih Juara Umum
Minggu, 24 November 2024 -
Anggota DPR RI Laporkan Bapak Kandung ke Polda Lampung, Ardiansyah: MK Putuskan Cabut Laporan
Minggu, 24 November 2024 -
Anggota DPR RI Asal Lampung Laporkan Bapak Kandung ke Polda, Umi: Masih Diberikan Ruang Penyelesaian Secara Kekeluargaan
Minggu, 24 November 2024