Pemprov Berat Hati Stop Aktivitas Tambang PT LIP
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tuntutan dari masyarakat di Pulau Sebesi, Lampung Selatan yang mendesak Pemerintah Provinsi Lampung untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Lautan Indonesia Persada (LIP), menjadi dilema tersendiri bagi Pemerintah Provinsi Lampung.
Sebab, menurut Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Prihartono, PT LIP telah mengantongi izin dan dan masih berlaku hingga 26 Maret 2020.
"Itu (tuntutan masyarakat) menjadi dilema sekarang ini. Mereka punya hak di situ, tapi sekarang disuruh menyetop, jadi kalau distop kita dituntut lagi nanti (sama PT LIP)," ujar Prihartono, Senin (25/11/2019).
Dari itu, pihaknya mengaku tak bisa mencabut izin PT LIP karena di peraturan daerah (perda) Provinsi Lampung Nomor 1 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil masih memperbolehkan perusahaan itu beroperasi sampai masa IUP-nya berakhir.
"Kan perda itu juga masih mengizinkan sampai masa berlaku IUP-nya habis," katanya. (Erik)
Berita Lainnya
-
Pengukuhan Pengurus DPW PKB Lampung Periode 2026-2030 Dijadwalkan Pekan Ini
Kamis, 05 Februari 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Bangun 200 Ruas Jalan Lingkungan dan Jembatan di 2026, Ini Rinciannya
Kamis, 05 Februari 2026 -
DPRD Nilai Perluasan Wilayah Lamsel–Bandar Lampung Penting untuk Pengembangan Kota Baru
Kamis, 05 Februari 2026 -
Pertumbuhan Ekonomi Nasional Kuartal IV-2025 Tembus 5,34 Persen
Kamis, 05 Februari 2026









