• Kamis, 03 Oktober 2024

Anak Korban Kekerasan Seksual Terima Santunan

Rabu, 20 November 2019 - 12.08 WIB
193

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) melalui Satuan Bakti Pekerja Sosial ( Sakti Peksos ) melakukan pendistribusian bantuan dari pemerintah Provinsi Lampung kepada tiga korban kekerasan seksual di Pekon (Desa) Srengit, Kecamatan Pagardewa, Selasa (19/11/2019).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kabid Bantuan Rehabilitasi Sosial Rega Saputra, Kasi Rehabsos Hasnal, Aparatur Pekon setempat dan Agnes Kristina N. Simanjuntak, dari Sakti Peksos, serta korban dan orang tua korban.

Rega Saputra mewakili kepala Dinsos Raswan mengatakan bahwa bantuan yang diberikan tersebut merupakan bentuk kepedulian sosial Pemerintah Provinsi Lampung yang didistribusikan melalui Peksos Dinsos Lambar dalam hal rehabilitasi sosial anak, khususnya di Lampung Barat.

Lebih lanjut Rega mengatakan bantuan rehabilitasi sosial anak dirancang untuk menjangkau seluruh anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK), anak jalanan, Balita, Anak Memerlukan Pengembangan Fungsi Sosial  (AMPFS)  yang tercantum dalam data terpadu Kesejahteraan Sosial.

Anak-anak tersebut berada dalam pengasuhan balai/loka rehabilitasi sosial AMPK atau menjadi dampingan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak yang mengalami masalah sosial sehingga mereka dapat menikmati kehidupan yang layak dan berada dalam lingkungan pengasuhan yang memungkinkan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai potensinya," katanya, seraya menambahkan bantuan yang diberikan tersebut meliputi Sembako yang terdiri dari beras, roti kaleng, susu, gula, kacang hijau, vitamin, teh kemasan, tepung dan lain-lain.

Sementra Sakti Peksos Lambar Agnes Kristina N. Simanjuntak mengatakan bahwa Sakti Peksos adalah tenaga yang dikontrak oleh Kementerian Sosial RI yang ditempatkan di seluruh kabupaten/kota termasuk Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat untuk melakukan pendampingan Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) sebagaimana yang diatur di dalam Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial RI.

Lebih lanjut Agnes mengatakan bahwa bantuan ini merupakan bantuan APBD Provinsi Lampung, di mana setiap peristiwa yang terjadi di Lampung Barat khususnya dalam bidan rehabilitasi sosial dilaporkan ke pihak provinsi untuk selanjutnya diverifikasi terkait kelayakannya untuk diberikan bantuan. Bantuan diberikan kepada korban dan orang tua korban sebanyak 3 orang dengan inisial Ec, Sr dan In yang semuanya merupakan warga Srengit Pagardewa, di mana sebelumnya ketiga korban tersebut telah mendapatkan pendampingan yang bekerjasama dengan pihak terkait meliputi pendampingan sosial assismen korban, pendampingan hukum dan pendampingan kesehatan.

Secara psikologi lanjut Agnes, ketiga korban mengalami depresi ketika yang bersangkutan sudah membicarakan masalah kejadian tersebut.

"Sebagaimana diketahui bahwa ketiga korban yang berinisial Ec, Sr dan In merupakan korban pemerkosaan oknum tetangga korban yang terjadi di bulan Juli 2019. Menurut hasil penelusuran, ketiga korban diperkosa oleh tetangganya yang saat ini sudah diproses sesuai dengan ketentuan hukum oleh pihak yang berwajib," ujarnya.

Agnes berharap kepada pemerintah baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten Lampung Barat agar kiranya setiap korban yang berkaitan dengan permasalahan sosial anak mendapatkan perhatian khusus, baik secara moril maupun materil, yang dapat membantu meringankan beban psikologi keluarga korban, sehingga dapat mengobati trauma yang dialaminya dan masa depan anak tetap terselamatkan. (Iwan)

Editor :