Suami Penganiaya Istri Hingga Meninggal Dunia Ditetapkan Jadi Tersangka

Kupastuntas.co, Lampung Utara – Berdasarkan hasil pemeriksaan aparat Polres Lampung Utara terhadap YMS (40), pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada meninggalnya Yeni Farida (40), istri pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, peristiwa KDRT atau penganiayaan suami terhadap korban Yeni terjadi di Desa Negeri Ratu, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara, pada Sabtu (9/11/2019) lalu sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam peristiwa itu, menurut keterangan aparat kepolisian, tersangka YMS menusuk korban dengan pisau. Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M. Hendrik Apriliyanto, mengatakan, penetapan status YMS sebagai tersangka berdasarkan haail penyelidikan dan alat bukti serta keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian.
"Saksi-saksi sudah kami periksa, termasuk dari keluarga korban dan saksi yang pertama kali menemukan di TKP (tempat kejadian perkara). Saat ini perkara sudah ditingkatkan ke penyidikan dan suami korban, YMS sudah kami tetapkan sebagai tersangka,'' kata AKP M. Hendrik Apriliyanto, Senin (18/11/2019).
Menurutnya, perkara KDRT ini diduga dilatarbelakangi karena faktor ekonomi dan tersangka tempramental yang kerap melakukan kekerasan terhadap korban. Tersangka dijerat pasal 44 Ayat 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Ancamannya pidana penjara maksimal 15 tahun," pungkas Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M. Hendrik Apriliyanto mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Pemdes Negara Agung Gelar Rembuk Stunting, Kades Minta Bidan Desa Aktif di Desa
Rabu, 02 Juli 2025 -
Danramil 412-03 Bukit Kemuning Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-79
Selasa, 01 Juli 2025 -
Polemik Penghentian Sementara Kegiatan Muslimat NU, Oknum Kades di Bukitkemuning Lampura Akhirnya Minta Maaf
Rabu, 18 Juni 2025 -
Kakek di Lampung Utara Cabuli Anak Tetangga Sepuluh Kali
Jumat, 13 Juni 2025