KPU Lampung Ambil Alih KPU Kabupaten/Kota
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua KPU RI Arief Budiman mengirimkan surat kepada Ketua KPU Provinsi Lampung. Surat tersebut sehubungan dengan masa jabatan Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung Periode 2014-2019 yang berakhir pada tanggal 17 November 2019, sementara anggota KPU yang baru belum terpilih.
Pada Surat Nomor: 2183/SDM.12-SD/05/KPU/XI/2019 perihal pengambilalihan tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Kabupaten/Kota di Lampung tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1) Berdasarkan ketentuan Pasal 555 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa apabila terjadi hal yang mengakibatkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, KPU setingkat di atasnya melaksanakan tahapan Penyelenggaraan Pemilu untuk sementara waktu sampai dengan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali;
2) Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Provinsi Lampung agar mengambil alih seluruh tugas, wewenang dan kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung dimaksud sampai dengan terbentuknya Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung. Demikian untuk dapat dilaksanakan. (Mita/LP)
https://youtu.be/Z0TOtp3d0CI
Berita Lainnya
-
Prodi Magister Pendidikan Bahasa Arab Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung Jalani Audit Eksternal ISO 9001:2015 dan ISO 21001:2018
Kamis, 07 November 2024 -
UIN RIL Gelar Sosialisasi Aplikasi Tata Persuratan Dukung Digitalisasi dan Kemandirian
Kamis, 07 November 2024 -
Unila Review Mission Proyek HETI Evaluasi Pembangunan RSPTN dan IRC
Kamis, 07 November 2024 -
Modus Penipuan Bisa Bersihkan Air Kolam Hingga Diminum, Warga Kemiling Bandar Lampung Rugi Rp 227 Juta
Kamis, 07 November 2024