Kasus Pengancamam, Oknum Anggota DPRD Lampura Dituntut 1 Tahun Penjara
Kupastuntas.co-Lampung Utara-Terdakwa AS, oknum Anggota DPRD Lampung Utara bersama rekannya YS dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya dengan hukuman 1 tahun penjara karena melanggar Pasal 335 KUHP.
Pembacaan tuntutan disampaikan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Rabu (13/11/2019). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Eva MT Pasaribu, dengan hakim anggota Suhadi Putra Wijaya dan Imam Munandar.
Usai persidangan, penasihan hukum terdakwa, Nasib mengak keberatan atas tuntutan yang diberikan terhadap kliennya tersebut.
"Secara hukum acara pidana kami mengajukan pledoi, mengajukan pembelaan secara tertulis, kami merasa keberatan," kata Nasib usai sidang.
Sementara Kasi Intel Kejari Kotabumi, Hafizd menyatakan tuntutan berdasarkan pertimbangan tidak adanya pengakuan dari terdakwa, dan tidak ada penyesalan. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lampung Utara Percepat Pendataan dan Pemulihan Pascabencana Angin Puting Beliung
Jumat, 05 Desember 2025 -
Pangdam XXI Radin Inten Beberkan Rencana Pendirian Satuan Baru TNI AD di Lampung Utara
Kamis, 04 Desember 2025 -
Puting Beliung Rusak Puluhan Rumah di Abung Timur Lampung Utara
Kamis, 04 Desember 2025 -
Superhero Turun ke Sekolah: Cara Unik SPPG Kota Alam Lampura Bagikan Makan Gratis
Kamis, 27 November 2025









