Kasus Pengancamam, Oknum Anggota DPRD Lampura Dituntut 1 Tahun Penjara
Kupastuntas.co-Lampung Utara-Terdakwa AS, oknum Anggota DPRD Lampung Utara bersama rekannya YS dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya dengan hukuman 1 tahun penjara karena melanggar Pasal 335 KUHP.
Pembacaan tuntutan disampaikan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Rabu (13/11/2019). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Eva MT Pasaribu, dengan hakim anggota Suhadi Putra Wijaya dan Imam Munandar.
Usai persidangan, penasihan hukum terdakwa, Nasib mengak keberatan atas tuntutan yang diberikan terhadap kliennya tersebut.
"Secara hukum acara pidana kami mengajukan pledoi, mengajukan pembelaan secara tertulis, kami merasa keberatan," kata Nasib usai sidang.
Sementara Kasi Intel Kejari Kotabumi, Hafizd menyatakan tuntutan berdasarkan pertimbangan tidak adanya pengakuan dari terdakwa, dan tidak ada penyesalan. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Pelaku Otak Pemerkosaan dan Penyekapan Siswi SMP di Lampura Ditangkap di Jateng
Senin, 01 April 2024 -
Tak Kapok 4 Kali Masuk Penjara, Pencuri Motor di Lampura Kembali Ditangkap Polisi
Rabu, 27 Maret 2024 -
Hari Pertama Bertugas, Aswarodi Ingatkan Jajaran Pegawai Pemkab Lampura: Selama Kerja Baik Anda Aman
Selasa, 26 Maret 2024 -
Sah Jadi Pj Bupati Lampura, Aswarodi Fokus Persiapan Pilkada dan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
Senin, 25 Maret 2024








