631 Istri di Tanggamus Gugat Cerai Suami, Ini Penyebabnya
Kupastuntas.co, Tanggamus - Gugatan cerai yang diajukan istri masih mendominasi kasus perceraian di Kabupaten Tanggamus. Faktor ekonomi menjadi pemicu paling besar terjadinya perceraian.
Dari data yang dilansir Pengadilan Agama (PA) Tanggamus sampai Oktober 2019, sudah ada 931 kasus. Dan sebanyak 631 kasus adalah gugat cerai (istri menggugat cerai). Sisanya adalah izin poligami, dispensasi kawin, pembatalan perkawinan dan cerai talak.
"Dari 931 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Tanggamus, ada 895 perkara yang diputus atau inkrah," kata Humas Pengadilan Agama Kabupaten Tanggamus, Maswari, Selasa (12/11/2019).
Dikatakan Maswari, alasan dominan yang melatarbelakangi gugatan cerai adalah istri merasa kurang nafkah atau faktor ekonomi. "Paling banyak adalah faktor ekonomi. Pihak istri mendominasi karena tidak ada tanggung jawab pihak suami terhadap ekonomi," katanya.
Menurut dia, Pengadilan Agama sudah berupaya menyesaikan persoalan gugatan cerai dan talak ini dengan jalan mediasi secara maksimal. Tetapi upaya tersebut hanya dapat menekan angka perceraian sebanyak kurang dari 5 persen dari target 20 persen.
“Karena antara kedua belah pihak yang datang ke pengadilan ini, sudah ‘keukeuh’ untuk melanjutkan perkaranya, untuk bercerai dengan pasangannya masing-masing,” ujarnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Bupati Tanggamus Ajak Pemuda dan Santri Jadi Pelopor Kebaikan di Era Digital
Selasa, 28 Oktober 2025 -
Warga Way Tuba Tanggamus Keluhkan Kabel Listrik Tergeletak di Jalan dan Lahan Perkebunan
Senin, 27 Oktober 2025 -
DPRD dan Pemkab Tanggamus Tandatangani KUA-PPAS 2026
Minggu, 26 Oktober 2025 -
Gedung SDN 2 Suka Agung Barat Tanggamus Rusak Parah, Guru dan Murid Belajar Dibayangi Ketakutan
Jumat, 24 Oktober 2025









