Bawaslu Lampung Akui Kesulitan Tangani Kasus Pelanggaran TSM
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mengakui kesulitan menangani pelanggaran politik uang yang bersifat Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM). Pasalnya sampai saat ini dalam UU 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) belum didefinisikan secara jelas apa yang dimaksud dengan TSM tersebut.
Anggota Bawaslu Lampung Kordiv Hukum Tamri mengatakan, permasalahan TSM ini masih rumit karena sifatnya harus kumulatif dan harus tiga-tiganya terpenuhi. Menurutnya, yang menjadi permasalahan dalam penangana pelanggaran yang bersifat TSM ini adalah dalam UU 10 tahun 2016 tidak disebutkan secara jelas apa itu TSM, hanya disebutkan 2 ciri TSM, pertama dia harus dipenuhi suara secara signifikan dan juga melakukan money politic di 50% plus satu di daerah pemilihan.
"Artinya kalau dia melakukan politik uang harus signifikan suaranya. Kemudian yang ke dua politik uang 50% plus satu di daerah pemilihan. Kalau kita mengacu pada itu, ini mudah diakali, karena bisa aja salah satu calon melakukan money politic di tempat yang padat penduduk tetapi tidak sampai 50%," ungkapnya usai mengisi materi kegiatan Workshop Eksaminasi Perundang-undangan di Balroom Emersia Hotel, Kamis (07/11/2019).
Menurut Tamri, ada beberapa alasan mengapa TSM ini dibuat sulit, pertama untuk tidak memberikan celah kepada Bawaslu untuk sembarangan mencoret calon. Karena dikhawatirkan bisa saja ada calon yang kalah, kemudian mengada-ngada mencari massa untuk menyatakan bahwa yang menang itu melakukan money politic.
"Tetapi kalau tak ingin memberikan celah, kita minta itu definisi TSM itu jelas, dengan menyebutkan secara jelas apa yang dimaksud tersetruktur, sistematis dan masif itu seperti apa, dan itu ditulis di UU, sehingga dalam proses penanganannya kita ada panduan yang jelas, tidak meraba-meraba dan tidak lagi meminta pakar hukum untuk menjelaskan hal tersebut," ungkapnya.
Pihaknya berharap, persoalan ini sudah selesai sebelum tahapan pencalon hal tersebut sudah diselesaikan. "Karena kita tidak mau lagi direpotkan dengan hal teknis bagaimana pola penanganan. Sehingga pada tahapan inti, kita tidak lagi membahas masalah regulasi dan bisa fokus praturan kepengawasan," kata dia. (Sule)
Berita Lainnya
-
Prodi Magister Pendidikan Bahasa Arab Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung Jalani Audit Eksternal ISO 9001:2015 dan ISO 21001:2018
Kamis, 07 November 2024 -
UIN RIL Gelar Sosialisasi Aplikasi Tata Persuratan Dukung Digitalisasi dan Kemandirian
Kamis, 07 November 2024 -
Unila Review Mission Proyek HETI Evaluasi Pembangunan RSPTN dan IRC
Kamis, 07 November 2024 -
Modus Penipuan Bisa Bersihkan Air Kolam Hingga Diminum, Warga Kemiling Bandar Lampung Rugi Rp 227 Juta
Kamis, 07 November 2024