UMK Lampung Utara Ditetapkan Rp2.461.850
Kupastuntas.co, Lampung Utara-Hasil kesepakatan dalam rapat yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Utara menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) pada tahun 2020 sebesar Rp2.461.850.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupten Lampung Utara (Lampura), Khairul Anwar mengatakan, besaran upah itu sesuai hasil rapat dewan pengupahan kabupaten setempat yang di gelar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Rabu (6/11).
"Hasil rapat dengan dewan pengupahan telah menghasilkan kesepakatan besaran UMK di Kabupaten Lampung Utara sebesar Rp2.461.850," kata Khairul Anwar, usai rapat.
Dijelaskannya, ketetapan UMK tersebut berdasarkan anjuran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang telah memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada Tahun 2020 sebesar 8,51 persen. Sementara untuk UMK Lamputa tahun 2019 sebesar Rp 2.268.750. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Kadis P2KB Ajak Penyuluh KB Lampung Utara Wujudkan Profesionalisme dan Keluarga Berkualitas
Jumat, 24 Oktober 2025 -
Dapur Makan Bergizi Gratis di Kelurahan Kotabumi Ilir Lampura Diresmikan, Target Layani 2.500 Anak
Jumat, 24 Oktober 2025 -
KASAL dan Bupati Tinjau Lahan Panen Kedelai Jelang Kunjungan Presiden di Lampung Utara
Jumat, 24 Oktober 2025 -
Dua ASN di Lampung Utara Ditangkap Polisi, Diduga Konsumsi Narkoba
Jumat, 24 Oktober 2025









