UMK Lampung Utara Ditetapkan Rp2.461.850
Kupastuntas.co, Lampung Utara-Hasil kesepakatan dalam rapat yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Utara menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) pada tahun 2020 sebesar Rp2.461.850.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupten Lampung Utara (Lampura), Khairul Anwar mengatakan, besaran upah itu sesuai hasil rapat dewan pengupahan kabupaten setempat yang di gelar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Rabu (6/11).
"Hasil rapat dengan dewan pengupahan telah menghasilkan kesepakatan besaran UMK di Kabupaten Lampung Utara sebesar Rp2.461.850," kata Khairul Anwar, usai rapat.
Dijelaskannya, ketetapan UMK tersebut berdasarkan anjuran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang telah memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada Tahun 2020 sebesar 8,51 persen. Sementara untuk UMK Lamputa tahun 2019 sebesar Rp 2.268.750. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Pelaku Otak Pemerkosaan dan Penyekapan Siswi SMP di Lampura Ditangkap di Jateng
Senin, 01 April 2024 -
Tak Kapok 4 Kali Masuk Penjara, Pencuri Motor di Lampura Kembali Ditangkap Polisi
Rabu, 27 Maret 2024 -
Hari Pertama Bertugas, Aswarodi Ingatkan Jajaran Pegawai Pemkab Lampura: Selama Kerja Baik Anda Aman
Selasa, 26 Maret 2024 -
Sah Jadi Pj Bupati Lampura, Aswarodi Fokus Persiapan Pilkada dan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
Senin, 25 Maret 2024








