UMK Lampung Utara Ditetapkan Rp2.461.850

Kupastuntas.co, Lampung Utara-Hasil kesepakatan dalam rapat yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Utara menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) pada tahun 2020 sebesar Rp2.461.850.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupten Lampung Utara (Lampura), Khairul Anwar mengatakan, besaran upah itu sesuai hasil rapat dewan pengupahan kabupaten setempat yang di gelar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Rabu (6/11).
"Hasil rapat dengan dewan pengupahan telah menghasilkan kesepakatan besaran UMK di Kabupaten Lampung Utara sebesar Rp2.461.850," kata Khairul Anwar, usai rapat.
Dijelaskannya, ketetapan UMK tersebut berdasarkan anjuran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang telah memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada Tahun 2020 sebesar 8,51 persen. Sementara untuk UMK Lamputa tahun 2019 sebesar Rp 2.268.750. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Pemdes Negara Agung Gelar Rembuk Stunting, Kades Minta Bidan Desa Aktif di Desa
Rabu, 02 Juli 2025 -
Danramil 412-03 Bukit Kemuning Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-79
Selasa, 01 Juli 2025 -
Polemik Penghentian Sementara Kegiatan Muslimat NU, Oknum Kades di Bukitkemuning Lampura Akhirnya Minta Maaf
Rabu, 18 Juni 2025 -
Kakek di Lampung Utara Cabuli Anak Tetangga Sepuluh Kali
Jumat, 13 Juni 2025