• Kamis, 03 Oktober 2024

Janjikan Proyek, Kasi di Dinas Pariwisata Pesibar Tipu Korban Hingga Ratusan Juta

Sabtu, 02 November 2019 - 10.30 WIB
113

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Immawan Saputra yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menjabat sebagai Kasi SDM di dinas Pariwisata, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) ditangkap unit I Satreskrim Polres Lambar atas dugaan tindak pidana penipuan.

Kapolres Lambar, AKBP Rachmat Tri Hariyadi mengatakan kronologis penangkapan berdasarkan laporan korban M yang tertuang dalam laporan polisi nomor : LP / B-609 / X / 2019 / Polda Lampung / Res Lambar tertanggal 1 Oktober 2019.

"Jadi tepatnya, pada 8 Maret 2019 yang lalu tersangka meminta uang sebesar Rp 105 juta dengan korban yang berinisial M, dan berjanji akan mengajak bisnis senilai Rp 1,2 miliar. Akan tetapi uang tersebut digunakan tersangka untuk keperluan pribadinya, sedangkan bisnis yang dijanjikan tersebut tidak ada," kata Kapolres saat menggelar press release di halaman Polres setempat, Sabtu (02/11/2019).

Setelah itu lanjut Kapolres, pihaknya melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi-saksi dan melaksanakan gelar perkara untuk mengetahui bisa atau tidaknya naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka tindak pidana tersebut, kemudian pada tanggal 09 oktober tim buru sergap melakukan pencarian dan penangkapan terhadap terlapor.

"Untuk BB yang berhasil diamankan dalam tindak pidana penipuan ini yaitu satu lembar surat perjanjian penitipan uang antara korban dan tersangka yang tertanggal 8 Maret 2019, dan satu lembar surat perjanjina pernyataan antara keduanya pada tanggal 27 Juli 2019," jelas Kapolres.

Ditanya apa tindak lanjut kasus ini, Kapolres mengaku proses perkara tindak pidana penipuan ini ditangani oleh unit I Satreskrim Polres Lambar yang saat ini masih dalam proses penyidikan hingga dilimpahkan ke kejaksaan negeri Lambar, dan pasal yang dipersangkakan yakni pasal 372 dan atau 378 dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun, bebernya. (Iwan)

Editor :