• Kamis, 03 Oktober 2024

Akhirnya, Pelaku Pencuri 65 Ekor Sapi di 24 TKP Berhasil Diringkus Jajaran Polres Lambar

Sabtu, 02 November 2019 - 11.19 WIB
214

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Lima pelaku pencuri sapi yang sudah sangat meresahkan warga Pesisir Barat (Pesibar), akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Lambar. Kelima pelaku tersebut yakni Ariyanto Sulistiono, (56) warga Kartamulia, kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumsel, dan Lekah (49), Hendriyansah (24), Jaya Burhan (43), dan Komarudin (35) yang merupakan warga Pekon (Desa) Sukarame Kecamatan ngaras, Kabupaten Pesibar. Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi, didampingi Waka Polres Kompol Vicky Dzulkarnai bersama Kasat Reskrim AKP Made Silpa Yudiawan, dan Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono, saat dikonfirmasi usai menggelar press release mengatakan bahwa kejadian yang pertama terkait dengan pencurian sapi yang di ungkap oleh jajaran Polsek Bengkunat. "Alhamdulillah kita telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan berhasil menangkap 5 orang pelaku yang telah mencuri ternak sapi milik korban Sukemi, (56) warga Pekon (Desa) Sukarame dan milik  Asep Nurjaya warga Pekon Suka maju Kabupaten Pesisir Barat," kata Kapolres, Sabtu (02/11/2019). Penangkapan terhadap para pelaku tersebut lanjut Kapolres, berdasarkan laporan dari para korban dan berawal ketika pelaku mengambil 2 ekor sapi milik korban Sukemi yang di tambang dikayu ditengah siring, kemudian 4 orang pelaku tersebut menuntun dan menaikkan sapi kemobil yang telah dikendarai oleh pelaku Ariyanto Sulistiyono lalu dibawa ke wilayah Sumatera Selatan dan diberikan kepada pelaku inisial GH yang kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Setelah dilakukan pengembangan kembali, ternyata pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang lain sebanyak 24 TKP di Pesibar dengan jumlah keseluruhan 65 ekor sapi. Barang bukti yang berhasil kita amankan yakni 3 ekor sapi, 1 unit Mobil merek Suzuki Type CARRY warna hitam dengan nomor Polisi BE 9169 GM, dan 1  unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor Polisi BE 3955 XE berikut 5 pelaku," jelas Kapolres. "Atas perbuatanya ke 5 pelaku di kenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara. Jadi perlu diketahui bahwa pelaku ini sudah melakukan aksinya sejak 10 tahun terakhir atau dari tahun 2009 silam, namun warga banyak yang tidak melaporkan jika mereka telah kehilangan sapi. Makanya kita mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Pesibar dan Lambar bila ada kejadian pidana untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat baik di Polsek maupun pos-pos polisi sehingga kita bisa dengan cepat menanganinya," timpal Kapolres. (Iwan)
Editor :