• Jumat, 04 Oktober 2024

Cerita Kadarsyah STBR Sehingga Laporkan Mantan Anggota DPRD Tubaba Ke Polres Tulang bawang

Kamis, 31 Oktober 2019 - 16.29 WIB
198

Kupastuntas.co, Tulang bawang Barat - Tahun 2017 lalu merupakan tahun Kadarsyah STBR merasakan sakit hati, lantaran mengantarkan keponakannya Budiyanto menjadi Anggota DPRD Kabupaten Tubaba selama dua periode yaitu 2009-2014 dan 2014-2019.

"Banyak masyarakat tau seperti apa saya memperjuangkan Budiyanto menjadi anggota dewan selama dua periode,"kata Kadarsyah STBR saat berkunjung ke Sekretariat Forum Wartawan Media Harian Tubaba Bersatu (FW-MTB), kamis (31/10/2019).

Ia menceritakan, bukan hanya berjuang agar Budiyanto menjadi anggota dewan, banyak persoalan lain menyangkut Budiyanto yang diselesaikan oleh dirinya. "Sampai-sampai saya rela mati untuk membela dia agar tidak terkena masalah, sampai saya tidak mengerti lagi kebaikan saya terhadap keluarga mereka, saya rela hidup susah menjadi suruhannya tanpa dibayar termasuk mengurus usahanya yang dijanjikan diberi fee 10 persen.

Belum lagi saat dirinya hendak mendapatkan ganti rugi tanam singkong miliknya yang terkena dampak pembangunan jalan tol. "Saya kaget setelah beberapa hari pihak yang membidangi ganti rugi jalan tol itu mentransfer, tiba-tiba ada yang menggugat pada tahun 2017 di Kanwil BPN Provinsi Lampung, setelah saya cek Budiyanto Keponakan saya sendiri, "ujarnya.

Bahkan, lanjut dia, karena Budiyanto menguasai penanaman singkong di Areal PT Huma Indah Mekar (HIM) Tubaba, Budiyanto memecat Kadarsyah STBR yang sudah lama bekerja di perusahaan yang bergerak di Komoditi Karet tersebut." Saya di pecat Budiyanto dari mengurus singkong pada bulan Oktober tahun 2017, tapi tidak ada pengangkatan tiba-tiba ada pemecatan. Sedangkan saya tidak pernah merasa diangkat jadi karyawan oleh Budiyanto. Tapi pemecatan ini lantaran Budiyanto akan menghilangkan janjinya kepada saya sebanyak 10 persen dari hasil panen," ungkap dia.

Kadarsyah STBR mengaku masih berupaya untuk melakukan musyawarah dengan Budiyanto dan Asep Anggota DPRD Kabupaten Tubaba periode 2019-2024 yang merupakan Kakak Kandung Budiyanto untuk mencari jalan tengah." Saya sampai memohon kepada mereka karena uang ganti kerugian itu milik saya, kalau saya menang gugatan Budiyanto akan menambah Rp 100 juta,” urainya.

Harrow Tracktor miliknya juga diambil oleh Rodi Hartono lalu dijual ke Bandar Jaya atas perintah Budiyanto. "Dan dari situlah saya merasa terlalu teraniaya sehingga jalan inilah yang saya tempuh. Harrow Tracktor itu jelas milik saya bukti kepemilikannya ada, saya juga berharap kepolisian Tulangbawang memproses ini sesuai dengan aturan,"pungkasnya.

Kadarsyah STBR juga menyesalkan keterlibatan Hi. Abdullah orang tua Budiyanto yang tiba-tiba muncul di Pengadilan Negeri Menggala untuk menjadi saksi. Gugatan Budiyanto sudah dimentahkan oleh Pengadilan karena mengajukan banding. Yang saya tidak habis pikir, Hi. Abdullah itu orang tua Budiyanto, dan itu kakak saya, kenapa anak menuntut pamannya sendiri ke pengadilan tetapi malah dibela. (Irawan/Lucky).

 

 

 

Editor :