Siapa Perusahaan yang Bermain Tambang Pasir Ilegal di Lampung Timur?

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Aktifitas penambangan pasir ilegal di Lampung Timur (Lamtim) belakangan dikeluhkan oleh Bupati Zaiful Bukhori. Zaiful belakangan mengatakan dirinya sudah mengadu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dilakukannya bulan September lalu.
Keterangan Zaiful Bukhori itu benar adanya. Yang menerima "curhat" dia adalah Tim Kordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah 3 pada KPK.
“Sudah ditindaklanjuti oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung," ujar Dian Patria, Ketua Tim Korsupgah 3 pada KPK kepada reporter Kupastuntas.co, Rabu (30/10/2019).
Dian mengatakan, Dinas ESDM Provinsi Lampung sudah bergerak. Buktinya, Dinas ESDM Provinsi Lampung telah berkirim surat ke salah satu perusahaan yang diduga melakukan penambangan pasir ilegal di Lamtim.
“Dinas ESDM Provinsi Lampung mengirimkan surat teguran ke PT 555," terang Dian.
PT 555 yang dimaksud Dian tersebut adalah PT Sejati 555 Nusantara Sejahtera. Dian menyarankan agar bertanya ke Dinas ESDM Provinsi Lampung untuk data yang lebih detail. (Ricardo)
Berita Lainnya
-
Sinergi TNI dan Pemda Lampung Timur Rampungkan TMMD ke-124 di Desa Itik Rendai
Rabu, 04 Juni 2025 -
Sejumlah Desa di Lampung Timur Nunggak PBB, Bupati Minta Camat Turun
Senin, 02 Juni 2025 -
Warga Pasang Spanduk Larang Truk Tonase Berlebihan Lewat Jembatan Sukorahayu Lamtim
Sabtu, 31 Mei 2025 -
Angin Puting Beliung Terjang Wilayah Sukadana Lampung Timur, Enam Rumah Rusak
Kamis, 29 Mei 2025