Hari ke-8 Operasi Zebra 2019, Polres Lampung Utara Tilang 1.450 Pelanggar
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Sejak dimulainya Operasi Zebra tahun 2019 hingga hari ini, satuan lalu lintas Polres Lampung Utara memberikan tindakan tegas berupa tilang kepada 1.450 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres Lampung Utara, AKP M Yani Endang mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono.
"Hari ini, kembali digelar razia gabungan sekaligus pelaksanaan sidang ditempat. Sebanyak 100 pengendara mobil dan motor yang sudah kita tindak atau ditilang. Rinciannya, 35 pelanggar tidak memiliki SIM, 63 pelanggar tidak membawa STNK dan 2 unit kendaraan sepeda motor yang tidak membawa dukomen kendaraannya," kata AKP M. Yani, Rabu (30/10/2019).
Pelaksanaan razia kali ini, lanjutnya, melibatkan petugas gabungan dari Polres Lampung Utara, Den POM TNI, Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Pengadilan Negeri Kotabumi, Jasa Raharja, dan Dokes. Adapun pelayanan Samsat keliling bisa digunakan untuk membayar pajak kendaraannya yang mati pajak.
AKP M Yani Endang, juga menerangkan, sebanyak 38 pengendara yang terkena tilang langsung melakukan sidang di tempat.
Pihaknya akan terus melakukan tindakan terhadap pengendara yang melanggar, baik itu terkait kelengkapan dokumen, maupun pelanggaran rambu-rambu lalu lintas.
"Tidak hanya tilang, kami juga memberikan teguran bagi pelanggaran ringan yang dilakukan pengendara," pungkasnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Kadis P2KB Ajak Penyuluh KB Lampung Utara Wujudkan Profesionalisme dan Keluarga Berkualitas
Jumat, 24 Oktober 2025 -
Dapur Makan Bergizi Gratis di Kelurahan Kotabumi Ilir Lampura Diresmikan, Target Layani 2.500 Anak
Jumat, 24 Oktober 2025 -
KASAL dan Bupati Tinjau Lahan Panen Kedelai Jelang Kunjungan Presiden di Lampung Utara
Jumat, 24 Oktober 2025 -
Dua ASN di Lampung Utara Ditangkap Polisi, Diduga Konsumsi Narkoba
Jumat, 24 Oktober 2025









