• Rabu, 06 November 2024

Polisi Ringkus DPO Kasus Pencurian Buah Sawit PT AKG

Jumat, 25 Oktober 2019 - 10.35 WIB
214

Kupastuntas.co, Way Kanan - Unit Reskrim Polsek Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan behasil meringkus DPO tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) buah sawit milik PT AKG di Bahuga Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan. Pelaku berinisial AR alias Gemilang (34), warga kampung Pakuan Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Jumat (25/10/2019).

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, melalui Kapolsek Buay Bahuga AKP Singgih Widada menerangkan, adapun kronologis penangkapan pada Selasa (22/10) sekitar pukul 17.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Buay Bahuga mendapatkan informasi tentang keberadaan DPO pelaku pencurian sawit PT AKG insial AR alias Gemiling berada di Kampung Pakuan Ratu Kecamatan Pakuan Ratu.

Mendapatkan informasi tersebut, Kanitreskrim bersama anggota Polsek Buay Bahuga berangkat menuju ke Pakuan Ratu melakukan penyelidikan, sampai di lokasi petugas berhasil mengamankan Gemilang tanpa melakukan perlawanan.

"Sementara kejadian pencurian buah sawit ini terjadi pada hari Senin tanggal 08 April 2019 lalu, sekira pukul 05:00 WIB di blok 18 PT AKG Bumi Agung, Way Kanan, pelaku saat melakukan aksinya sempat melarikan diri dan meninggalkan barang bukti 2.500 tandan buah sawit karena kepergok oleh karyawan PT AKG,"ungkapnya.

Singgih melanjutkan, Adapun modus pelaku dalam melakukan pencurian buah sawit, dengan cara mendodos buah sawit kemudian diangkut menggunakan satu unit mobil cary warna hitam.

"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tutupnya. (Sandi)

Editor :