• Rabu, 06 November 2024

Modus Pura-pura Kehabisan Bensin di Jalan, Dua Pemuda Ini Begal Motor Pakai Golok

Selasa, 22 Oktober 2019 - 11.35 WIB
281

Kupastuntas.co, Way Kanan – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), BS (30) dan AY (22) dibekuk anggota Polsek Negara Batin Polres Way Kanan. Keduanya adalah warga Kampung Purwa Negara Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Keduanya melakukan aksi curas pada hari Rabu (16/10/2019) sekitar pukul 23.00 WIB pada korbannya Ivan dan Mugi. Saat itu, Ivan dan Mugi sedang dalam perjalanan dari Kampung Purwa Negara menuju rumah di Kampung Sri Mulyo Kecamatan Negara Batin. Di tengah jalan, keduanya dihentikan oleh pelaku, tepatnya di Jembatan Kampung  Purwa Negara.

"Modusnya pelaku memintai pertolongan untuk meminta bensin motor korban karena sepeda motor pelaku kehabisan bensin. Lalu Ivan memberi sedikit bensin yang diambil dari sepeda motor miliknya," ungkap Kapolsek Negara Batin Iptu Santoso mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro Selasa (22 /10/2019) .

Setelah diisi bensin motor, pelaku meminta kepada korban untuk berjalan beriring-iringan karena takut sepeda motornya mogok lagi. Karena korban percaya dan merasa tidak curiga, akhirnya menuruti apa keinginan pelaku. Namun saat di perjalanan tepatnya di jalan poros dekat makam Kampung Purwa Negara Kecamatan Negara Batin, pelaku berpura-pura motor yang dikendarai mogok.

“Ternyata setelah korban berhenti kedua pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis golok dengan mengancam akan membacok korban jika tidak menyerahkan uang, HP dan kendaraan sepeda motor korban,” jelas Kapolsek.

Setelah itu, pelaku mengambil uang Rp50 ribu di kantong celana Mugi dan kendaraan sepeda motor Ivan. Kedua korban disuruh pergi, jika tidak akan ditembak. Karena terancam korban menjauhi pelaku dengan berjalan kaki setelah itu pelaku pergi melarikan diri.

Sekitar satu jam kemudian datang warga Kampung Sri mulyo melintas di depan  Ivan bersama rekannya meminta pertolongan dan menceritakan peristiwa di Polsek Negara Batin.

“Kedua pelaku berhasil ditangkap pada hari Minggu (20/10/2019) sekitar pukul 21.00 WIB oleh unit reskrim Polsek Negara Batin,” jelas Iptu Santoso

Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang keberadaan pelaku inisial BS di Kampung Purwa Negara. Petugas pun langsung mengamakan pelaku tanpa ada perlawanan. Pelaku mengakui perbuatannya tersebut dilakukan bersama rekannya AY. Tim lalu mencari informasi tentang keberadaannya dan berhasil menangkap AY di rumahnya.

Kini Pelaku dan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam Nopol BE 5369 WN sudah tidak menggunakan body motor, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah hitam tanpa nopol dan tidak menggunakan body motor dan dua bilah senjata tajam jenis pisau dan golok.

“Atas perbuatanya, tersangka dapat diancam dengan hukuman penjara 9 tahun sebagaimana di maksud dengan pasal 365 KUHP," tutupnya. (Sandi)

Editor :